Breaking News

Benarkah Stempel Kades Desa Sukaharja Yang Tertera Itu Palsu?


BOGOR | Kini menjadi sorotan publik, terkait adanya stempel kepala desa Sukaharja kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor yang dianggap Palsu oleh Abdul Rojak (Pak Jak) selaku stap desa itu sendiri.

Awal bertemu dengan diduga para pelaku, Dadan Herdiana saat sedang berada di kantornya, didatangi oleh tiga orang diantaranya Berna Marin, Didin Riadin, dan Mansur alias Kacung  mengaku sebagai warga sekitar dan menjelaskan bahwa dirinya sebagai kuasa jual dari pemilik tanah an. Herman Rahman, mereka menawarkan beberapa bidang tanah kepada Dadan yang kebetulan Dadan juga sedang mencari lokasi tanah untuk membangun pesantren. Mereka terus membujuk Dadan sebagai target Pembeli, mereka membujuk dengan bahasa nanti pembayarannya bisa dicicil kalau untuk dibangun pesantren, AJB juga bisa dibuat duluan walupun belum lunas, dan akan diberi akses jalan 6 meter ke lahan yang mau jadi pesantren.


Setelah pertemuan itu, dari bulan Maret ke April 2024, Marin selaku kuasa jual kerap menghubungi Dadan yang masi belum siap dan masi butuh banyak pertimbangan, namun terus dihubungi dengan bahasa pemilik tanah sedang butuh uanglah, sedang sakitlah dengan terus menyakinkan pembeli dengan dalil bahwa harga tanah murah dan legalitas kepemilikan tanah dijamin tidak bermasalah surat surat gampang dan aman.

Permasalah ini muncul ketika Dadan (pembeli tanah) sudah beberapa kali melakukan pembayaran hingga berkisar Rp. 308.700.000.00,- ( tiga ratus delapan juta tuju ratus ribu rupiah).

Karna sudah dinilai banyak uang yang di minta, namun masi terus meminta padahal surat belum ada satupun yang diselesaikan, Dua minggu menjelang idul Fitri 2025 Dadan mendatangi kantor desa Sukaharja kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor, disana ketemu dengan kepala desa namun diarahkan kepada staf lain, di situ bertemu Abdul Rojak (Pak Jak).

Dadan bermaksud menanyakan AJB, dan dokumen  legalitas kepemilikan tanah yang diterimanya dari tangan Marin, setelah dibaca oleh pak Jak ia mengatakan  bahwa stempel dan tanda tangan kepala desa yang tertera itu palsu.

Jawaban ini membuat kaget pembeli tanah yang sudah terlanjur menyerahkan uang kepada Marin dan Didin yang dikuasakan untuk penjual tanah tersebut, Kekecewaan dan pertanyaan itu muncul bagaimana mana bisa stempel dan tanda tangan kades yang mestinya dijaga Marwah dan keaslianya, bisa dipalsukan oleh seseorang.

Kemudian Dadan diantar oleh Pak Jak menemui Herman Rahman dirumahnya, untuk mempertanyakan AJB Tersebut, Herman mengatakan bahwa AJB tersebut itu palsu dan berkilah bahwa ini bukan tanda tangannya, dan mengatakan akan dilaporkan. AJB tersebut di ambil oleh Herman dan disaksikan oleh Pak Jak.

Ketika awak media mendapatkan informasi dari warga sekitar, langsung menemui Dadan dan menanyakan hal tersebut. 

"Benar hal itu terjadi pada diri saya, saat itu sy didatangi 3 orang yang mengaku diperintah ada surat kuasa untuk menjual tanah tersebut oleh pemilik tanah. Pada saat bertemu mereka terus membujuk saya agar saya membeli tanah tersebut." Ujar Dadan.

Dilanjutkan. "Pada kesempatan lain sekira bulan Maret April ia kerap menghubungi saya soal tanah tersebut, mereka terus menyakinkan saya dengan bahasa bahwa mereka ada surat kuasa jual dari pemilik tanah, bisa dicicil kalau untuk pesantren, AJB juga bisa didahulukan, akan diberi akses jalan 6 meter ke lahan yg mau dijadikan pesantren." keluhnya.

Berdasarkan dokumen yang ada yang diterima oleh pembeli, ada 13 lokasi tanah milik Herman Rahman yang di beli dari beberapa orang : 

1. L600m² beli dari Usman. 

2. L1156m² beli dari Mad Arief. 

3. L1.222m² beli dari H. Idi Supardi, SE, 

4. L1.156m² beli dari Mad Arief. 

5. L±751m² beli dari H Idi Supardi dari Ats an.asal Oding.

6. L±2244m² beli dari H.Idi Supardi an. Asal Asim Arba. 

7. L±1849 beli dari H. Idi Supardi an. Asal Genur Hamla.

8. L±2017 beli dari H. Idi Supardi an. Asal Genur Hamla.

9. L620m² beli dari Mad Arief, an. Asal Marnah Durahim.

10. L±453m² beli dari Mad Arief, C.no..? an.asal....?

11. L±640m² beli dari Mad Arief, an. Asal tanah dari Naan Djali. 

12. L±1073m² beli dari Mad Arief C.no....dari an.asal....? 

13. L±900m² beli dari H. Uti dengan C.no 431 persil 180.

Total luas keseluruhan tanah milik Herman Rahman ± 14.681m² = 1,4681 Hektare

Sementara Tanah yang dijanjikan akan dijual kepada Dadan Herdiana seluas 1,7 hektare.

Adanya tanda tangan dan stempel palsu kepala desa yang dimanfaatkan oleh seseorang untuk mencari keuntungan pribadi atau klompok, maka aparat desa, aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindak tegas bagi siap saja yang terlibat didalamnya, agar  kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Sampai berita ini tayang awak media Masi membutuhkan informasi dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait. 

Narasumber : Dadan
Jurnalis : Alan S

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID