Breaking News

Tidak pasang Papan proyek pembangunan Gerai Kopdes Di Soroti PHMI Dan Bakornas


Pembangunan Gerai Kopdes saat ini Sedang gencar di laksanakan sebagai program unggulan Prabowo Gibran Namun sayang pembangunan yang di laksanakan oleh entah siapa karna tidak ada papan nama proyek sebagai informasi  yang terpasang contohnya Desa Sukajaya kecamatan Sukajaya kabupaten Bogor yang tidak ada papan nama proyek hal ini jelas tidak ada informasi apapun terkait proyek tersebut padahal ini adalah program Negara yang di biayai Negara melalui Dana Desa, dengan memasang  papan proyek setidaknya kontraktor telah mematuhi UUD NO 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi publik.dan pada kepres NO 80 THN 2023 yang mana setiap pembangunan proyek yang di biyayai pemerintah yang di kerjakan kontraktor maka wajib memasang papan proyek sebagai informasi kepada publik.

Tisar Haryadi,S.H Sekjen PHMI mengatakan Setiap Setiap proyek yang di biayai oleh uang Negara harus memasang papan proyek sebagai informasi kepada publik Terkait ada bangunan gerai kopdes yang pembangunnya nya tidak menggunakan papan nama maka ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat untuk melakukan kontrol, dan lembaga lembaga sosial kontrol seperti LSM atau Media harus bersama sama melakukan pengawasan. 
Tutur Tisar .H

Jumedi/ Abo Ketua LSM Bakornas DPC Kabupaten Bogor menuturkan, memang benar saya tadi dihubungi anggota saya bahwa pembangunan Gerai Kopdes di Desa Sukajaya tidak pasang papan Nama proyek, harusnya ada agar publik tau perusahaan apa yang mengerjakan, anggaran nya berapa, suber dana nya dari mana, dan waktu pengerjaan nya berapa lama. Inimah ga ada papan kegiatan jadi publik ga tau, padahal ini program pemerintah yang tentunya anggaran nya di biyayai pemerintah, dan pastinya uang rakyat.

mendirikan bangunan di Indonesia wajib memiliki informasi anggaran yang jelas, yang kini diwujudkan dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dokumen teknis pendukung pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.



1. Dasar Hukum dan Pentingnya RAB (PBG) 
.PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Merupakan aturan perizinan yang mengatur teknis bangunan, wajib ada sebelum bangunan didirikan, diubah, diperluas, dikurangi, atau dirawat.
  • Peraturan PP 16/2021: Mengamanatkan penyelenggaraan bangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  • Pentingnya RAB: RAB wajib dilampirkan dalam pengajuan dokumen teknis agar tim teknis dapat melakukan verifikasi, validasi, dan menetapkan retribusi yang sah.
  • 2. Komponen Informasi Anggaran dalam Dokumen PBG
Saat mengajukan permohonan melalui simbg.pu.go.id, data yang diperlukan terkait anggaran mencakup:
Rencana Anggaran Biaya (RAB): Detail upah dan bahan bangunan.
  • Volume dan Harga Satuan: Perhitungan detail pekerjaan konstruksi.
  • Perhitungan Retribusi: Dasar penghitungan retribusi PBG (menggunakan luas lantai, jumlah lantai, fungsi bangunan, dan tarif daerah).
3. Estimasi Biaya (Retribusi) PBG 2025-2026
Biaya yang dibayarkan ke pemerintah (retribusi) dihitung berdasarkan luas bangunan dan standar harga

4. Sanksi Tanpa PBG
Pemilik bangunan yang mendirikan gedung tanpa memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan,hingga perintah pembongkaran
Pengurusan dokumen teknis (RAB) dan perizinan sebaiknya dilakukan sejak tahap perencanaan untuk memastikan kepatuhan hukum dan keamanan struktur bangunan

Mendirikan, merenovasi, atau menambah bangunan wajib memiliki izin resmi—yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021. PBG wajib dimiliki untuk menjamin legalitas, keamanan, dan mencegah pembongkaran paksa, terutama untuk bangunan dengan luas di atas 50 meter 


Poin Penting Terkait IMB/PBG:
  • Perubahan ke PBG: IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang prosesnya diklaim lebih sederhana.
  • Wajib untuk: Bangunan gedung baru, perluasan (tambah >20% luas), dan renovasi yang mengubah fungsi/struktur.
  • Pengecualian: Umumnya untuk bangunan darurat, bangunan sementara untuk sosial/acara, dan bangunan sederhana tertentu.
  • Syarat Pengajuan: KTP/NPWP, bukti kepemilikan tanah, gambar teknis, dan dokumen pelengkap lainnya.
  • Risiko Tanpa PBG: Bangunan dapat dihentikan pengerjaannya, denda administratif, bahkan dibongkar paksa

Proses pengurusan PBG dilakukan melalui pemerintah daerah setempat (dinas perizinan/PTSP). Pengurusan ini penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan keamanan bangunan

Narasumber : 
Tisar Haryadi,S.H Sekjen PHMI
Jumedi/ Abo Ketua LSM Bakornas DPC Kabupaten Bogor
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID