Breaking News

Publikasi yang terlalu dini tanpa Basis Data audit yang matang dapat membentuk Opini Publik yang Menghakimi


Gegap gempita terkait adanya gerakan rekak-rekan kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap mempunyai kewenangan dalam pemberian perizinan pertambangan dan dilanjutkan dengan adanya  penggeledahan ditempat-tempat yang di duga tempat penyimpanan dekumen "haram"  tentu dimaksutkan untuk menguji  apakah ada tindak pidana atau tidak hal ini karena hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun sudah ramai di berbagai media.  

Jangan lupa bahwa APH harus selalu menjaga asas praduga tidak bersalah.
Publikasi pemeriksaan saksi dan penggeledahan secara masif dan terpublikasi hal ini secara hukum berisiko melanggar Asas Presumption of Innocence.
Publikasi yang terlalu dini tanpa basis data audit yang matang dapat membentuk opini publik yang menghakimi. Hal ini berbahaya bagi marwah lembaga negara  dalam hal ini Kementerian ESDM dan kepastian investasi, karena belum tentu setiap kesalahan dalam RKAB adalah tindakan koruptif.

Maka seharusnya fokus terlebih dahulu melalukan Audit Perizinan Sebagai "Panglime" dalam masalah ini.  Atau dengan kata lain harusnya diprioritaskan dilakukan Audit perizinan untuk membedah apakah ada Maladministrasi  dan ada Mens Rea.  

Dalam perkara pertambangan yang kompleks, penyidik tidak boleh terjebak dalam "euforia penindakan". Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah Audit Perizinan dan Kepatuhan. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan RKAB tanpa adanya aliran dana ilegal atau niat jahat (mens rea), maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum administrasi bukan pidana. 
Dalam hal ini perlu menghindari kriminalidasi HAN menjadi Pidana.  

Pidana korupsi baru bisa masuk jika ditemukan bukti bahwa kesalahan prosedur tersebut "dipesan" atau dilakukan dengan imbalan (suap/gratifikasi) yang merugikan keuangan negara.
Publikasi yang terlalu dini tanpa basis data audit yang matang dapat membentuk opini publik yang menghakimi, kasian rumah orang yang belum ada kejelasan dilakukan pemeriksaan dengan pemberitaan yang begitu masif.  

Hal ini juga dapat membahayakan marwah lembaga negara dalam hal ini Kementerian ESDM dan kepastian investasi, karena belum tentu setiap kesalahan dalam RKAB adalah tindakan koruptif. 

Idial nya saksi dari ESDM diperlakukan sebagai sumber data primer untuk memetakan alur distribusi kewenangan. Dari audit perizinan maka akan menjawab, Apakah produksi di lapangan sesuai dengan kuota yang diberikan dalam RKAB? Dan bagaimana dengan pengawasan antara pemberi izin di pusat dan pelaksana di daerah? Pertanyaan tsb merupakan hal yang sangat mendasar untuk menyusuri persoalan di belakang itu semua. 

Kita sebagai warga Kal-Bar mengajungkan "dua jempol" pada kejati Kal-Bar yang terus berenergi untuk membongkar berbagai penyimpangan yang diduga ada unsur pidananya . Namun tentu kita berharap agar Kejati Kalbar mengedepankan silent investigation melalui audit forensik dokumen perizinan terlebih dahulu. Hal yang perlu kita sadari bersama bahwa Hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh. 

Jika audit menemukan indikasi korupsi yang kuat, barulah publikasi dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Sebaliknya, jika itu hanya persoalan administratif, maka lakukan pembinaan dan perbaikan sistem agar celah "permainan" tertutup secara permanen.

Penegakan hukum di sektor tambang harus mampu membedakan mana "pencuri" dan mana "birokrat yang salah input data". Tanpa audit perizinan yang mendalam, penindakan hukum hanya akan menjadi panggung politik yang justru bisa mengaburkan kebenaran materiil.

Narasumber : Dr Herman Hofi Munawar

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID