Breaking News

Pengacara Jatuh Pingsan Habis di Keroyok Depkolektor Depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi


Banyuwangi,  Di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi hari Jum'at tgl 20/2/2026 kemarin, ada bentrok cekcok adu mulut  Advokad atau pengacara dengan Depkolektor Finance Mandiri Utama tak habis panjang lebar spontan menganiaya pengacara seketika dengan sundulan kepala hingga mengenai di pipi sebelah kiri hingga jatuh tak sadarkan diri, Sabtu 21/2/2026.

Kronologi awal kejadian tersebut di mulai tepat pukul 16.05 wib, Advokad atau pengacara di telpon oleh klien nya meminta tolong ada Depkolektor Finance Mandiri Utama datangi kerumah klien mau menagih angsuran ke 7 atau 8 dengan paksa. 

Kemudian klien tanpa panik mencoba menghubungi sama Advokad atau pengacara bernama Nurul Syafi'i untuk konsultasi agar Depkolektor Finance Mandiri Utama di beri arahan tentunya, namun dari pembicaraan antara kedua belah pihak saling memanas dan cecok adu mulut, hingga membuat situasi ricuh, nampaknya pihak Depkolektor ngajak duel adu jotos sama Pengacara tersebut. 

Setelah beberapa menit kemudian ada sekira 10 menit tiba - tiba Depkolektor Finance Mandiri Utama datangi Pengacara untuk melanjutkan perkara angsuran mobil klien yang sempat nunggak hingga jadi masalah, terjadilah penganiaysan dari salah satu Depkolektor Finance Mandiri Utama berinisial Andrei spontan kepalanya di sundulkan ke pipi advokad sebelah kiri hingga jatuh tak sadarkan diri. 

Beberapa menit kemudian korban langsung di bawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk di lakukan perawatan medis oleh pihak pelayanan RSUD BLAMBANGAN BANYUWANGI. 

Menurut keterangan dari korban Advokad atau Pengacara Nurul Syafi'i menjelaskan kepada media " Saya terkejut kok saya berada di ruang HCU RSUD BLAMBANGAN BANYUWANGI ini, terus - terang Kemarin saya habis di kantor Kejaksaan Negeri tiba - tiba ada beberapa orang Depkolektor/Leasing Finance Mandiri Utama di datangi saya dengan tujuan ingin menganiaya saya, setelah saya bicara dengan baik tiba - tiba saya jatuh pingsan habis di sundul dengan kepalanya mengenai pipi sebelah kiri, terus spontan saya tak sadarkan diri jatuh gegara pipi sebelah kiri saya hingga memar, " Tegasnya kata Nurul Syafi'i. 

Harapan Syafi'i, " Kepada pihak aparat kepolisian yang ada di Polresta Banyuwangi, semoga ada tindakan cepat usut sampai tuntas bisa ketemu para pelaku penganiayaan terhadap saya nantinya di proses cepat sesuai hukum yang berlaku padahal di lokasi kejadian di sana ada aparat Polisi tidak cepat gerak untuk melakukan pengamanan malah sengaja di biarkan begitu saja, biar mereka ada efek jera tidak semena - mena menganiaya tanpa ada alasan tertentu di kemudian hari nantinya, dan setelah saya sembuh akan saya laporkan terkait penganiayaan keras terhadap saya ke Polresta Banyuwangi, " Imbuhnya nada lantang.

Atas perbuatan penganiayaan dapat di kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, di gunakan untuk menjerat pelaku penganiayaan fisik secara individu. 

Wartawan Nasional Jejak Kasus Group (Edi)

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID