Breaking News

LIDIKKRIMSUS RI Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2025 IUP PT CGM Lahat Terancam dicabut


JEJAK KASUS GROUP - LAHAT
 Pemilik IUP PT.Cakramas Gemilang Mandiri yang memiliki lahan 413 ha, di Desa Sirah Pulau dan Merapi Kabupaten Lahat jelas Rhodi Irfanto SH ketua harian LIDIKKRIMSUS RI, "  berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2025 ini pidato presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas apabila lahan pertambangan tidak produksi batubara terancam dicabut di kembalikan ke masyarakat ujar " Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH kepada wartawan Jumat (13/2/2026)

Rhodi menjelaskan bahwa seharusnya pihak PT CGM harus tahu diri sudah 14 tahun dan per 1 Januari 2027 ijin usaha pertambangan PT Cakramas Gemilang Mandiri berakhir dan terancam dicabut kembali ke masyarakat, berdasarkan PP NOMOR 48 TAHUN 2025 dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Harapan masyarakat Desa Sirah Pulau dan Merapi pihak PT CGM segera melakukan produksi batubara secepatnya untuk melakukan kegiatan Pertambangan Batubara" ingat per 1 Januari tahun 2027 Ijin Usaha Pertambangan sudah habis dan lahan tersebut kembali ke masyarakat.ucap " Rhodi Irfanto SH mengkritisi PT CGM sudah 14 tahun belum ada kegiatan Pertambangan Batubara dengan luas 413 ha, 

PT.CGM pemilik IUP secepatnya produksi batubara agar tidak dicabut ijin usaha pertambangan yang ada di 2 desa Sirah Pulau dan Merapi, hak dan pihak yang menguasai tanah untuk menjaga dan memelihara tanahnya, serta tidak melakukan penelantaran

- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung. dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung

Pada pasal 2 dijelaskan, bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala

Jika tidak, izin/konsesi/perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah telantar.

"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," tulis Pasal 4 (1), dikutip, Jumat (6/2/2026).

Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan pertambangan;

b. kawasan perkebunan;

c. kawasan industri;

d. kawasan pariwisata;

e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau

f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.

Dari aturan itu juga diatur rinci mengenai objek penertiban tanah terlantar. Tanah hak milik bisa dikecualikan dari objek penertiban dengan beberapa syarat. Seperti dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, hingga fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.

Adapun syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah, sebagai berikut :

- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak  paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Terpisah Humas PT, Cakramas Gemilang Mandiri Firyandi saat ini sedang membuka jalan dulu dan sudah mendapatkan ijin dari pihak PT.MAS , pihaknya telah memberikan kepercayaan kepada PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) sudah melakukan kerjasama untuk melakukan produksi dan dapat persetujuan dari pemilik IUP PT CGM oleh bapak Widarto selaku owner ujar " Andi belum lama ini dalam pesan singkat washhap kepada wartawan kontraktor tugal di CGM sudah sah dari PT.tiga putri Bersaudara tutupnya 

(Bambang MD)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID