JEJAK KASUS GROUP - LAHAT
Ketua Dewan Pimpinan Nasional LIDIKKRIMSUS RI Ozzie Gumanti sekaligus Pimpinan Redaksi Lidikkrimsusnews.com menegaskan agar kepala sekolah SD Negeri 3 Lahat dicopot dari jabatannya diduga telah melakukan tindak pelecehan profesi wartawan yang diatur undang-undang nomor 40 tentang Pers Tahun 1999
Pelecehan, kekerasan, atau tindakan menghalangi wartawan saat bertugas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pasal ini melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kepala sekolah SD negeri 3 dinilai arogan perkataan maaf tidak baik sehingga profesi wartawan dihina ungkap " Ozzie Gumanti kepada wartawan Sabtu (14/2/2026)
Kasus ini sempat viral di akun tiktok dugaan perkataan yang menyudutkan profesi wartawan, di sejumlah media online agar Bupati Lahat melalui kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat untuk memanggil dan dicopot ini memantik kemarahan Wartawan sehingga diberikan efek jera,
dikutip dari poskita.id tagline berita" wartawan " Tai Kucing" menggema di SDN 3 Lahat, ini penghinaan terhadap wartawan sebanyak kontrol sosial kata " Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat Frengky.AS ucapan ini sangat disayangkan sebagai seorang pendidik,guru melontarkan perkataan yang tidak pantas dengan ucapannya" wartawan " Tai Kucing" dengan tegas kepsek SDN 3 Lahat untuk dicopot tegas " Frengky
Senada juga dikatakan Bambang MD Pengurus wilayah Ikatan Wartawan Online
Sumsel agar sdr S kepsek SDN 3 Lahat di" Copot" dijawab dengan singkat
(Bambang MD)


Social Header