Pontianak — Aksi protes yang dilakukan sekelompok masyarakat di dalam area Markas Polresta Pontianak terkait penanganan dugaan tindak pidana bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) dinilai sebagai bentuk social control yang sah dalam negara demokrasi.
Akademisi dan pakar hukum pidana, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa keberanian masyarakat menyampaikan protes secara langsung merupakan indikator adanya persoalan serius dalam komunikasi penegakan hukum.
“Aksi masyarakat di dalam institusi kepolisian tidak bisa semata-mata dilihat sebagai pelanggaran ketertiban. Ini justru menjadi sinyal kuat adanya ketidakpastian hukum atau hambatan informasi yang dirasakan publik,” tegas Herman.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pimpinan Polri di Kalimantan Barat untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana secara tegas mewajibkan setiap laporan polisi ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Salah satu wujud transparansi itu adalah kewajiban penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.
“Jika sampai terjadi aksi massa, patut diduga ada hambatan serius dalam penyampaian SP2HP atau informasi perkembangan perkara. Ini tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya asas Equality Before the Law. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada intervensi kekuatan ekonomi maupun politik.
“Dugaan adanya intervensi dalam sengketa bisnis yang kemudian merembet ke isu SARA harus dijawab dengan penyidikan yang objektif dan independen. Jangan sampai hukum kehilangan wibawanya di mata masyarakat,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Herman menilai sangat mendesak bagi pimpinan Polri di daerah untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap para penyidik. Ia juga mendorong agar pengawasan internal segera bergerak.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi entry point bagi Propam maupun Itwasda untuk memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik, sikap tidak profesional, atau penguluran waktu yang tidak perlu,” jelasnya.
Menurut Herman, pimpinan kepolisian justru patut mengapresiasi keberanian warga yang menyuarakan aspirasi secara terbuka.
“Pengawasan publik adalah cara paling efektif menjaga Polri tetap berada pada relnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa karena perkara ini mengandung dugaan unsur SARA, Polri dituntut bertindak cepat dan transparan guna mencegah eskalasi konflik di tingkat akar rumput.
Publik pun didesak untuk segera mendapatkan klarifikasi berbasis data hukum dari Polresta Pontianak, termasuk percepatan gelar perkara secara terbuka. Transparansi penegakan hukum dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi kepolisian.
Narasumber : Dr. Herman Hofi Munawar,
Jurnalis Peru


Social Header