JEJAK KASUS GROUP LAHAT - Kepala BKSDM Melalui Anton Akbar Kabib Pengadaan Pemberhentian ditemui tim media jejak kasus group diruang kerjanya Rabu (21/1/2026) ia menjelaskan kami belum mendapatkan salinan dari pihak penyidik Kejari Lahat sdr, WA PNS Guru Di Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,
Kita masih menunggu surat penetapan tersangka sdr ,WA dari kejaksaan negeri lahat dan selanjutnya surat tersebut kami kirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berdasarkan Peraturan nomor 3 Tentang Pemberhentian PNS
dijelaskan lagi bahwa WA saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat Tahun 2023, terhitung bulan februari ini gajinya dibayar 50 persen tidak penuh lagi seratus persen terang " Anton
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 (bukan undang-undang, tetapi juknis), pemberhentian PNS mencakup berbagai jenis, seperti pemberhentian dengan hormat (capai batas usia pensiun, permintaan sendiri, meninggal dunia, perampingan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani) dan tidak dengan hormat, termasuk pemberhentian sementara jika terlibat pidana atau menjadi pejabat negara/anggota partai politik, dengan mekanisme dan hak kepegawaian yang diatur jelas untuk menjamin kepastian hukum dan administrasi ASN.
Jenis-jenis Pemberhentian PNS
Peraturan ini mengatur berbagai sebab pemberhentian, di antaranya:
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri: PNS mengajukan pengunduran diri.
Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP): Pemberhentian karena usia pensiun.
Perampingan Organisasi/Kebijakan Pemerintah: Mengakibatkan pensiun dini.
Tidak Cakap Jasmani/Rohani: Tidak mampu menjalankan tugas.
Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang.
Melakukan Tindak Pidana/Pelanggaran Disiplin: Pemberhentian tidak dengan hormat.
Menjadi Pejabat Negara/Anggota Partai Politik/Mencalonkan Diri: Pemberhentian sementara atau tetap.
Pemberhentian Sementara
Tujuan: Diberhentikan sementara tapi masih berstatus PNS, misalnya karena menjalani masa tahanan atau menjadi pejabat negara/komisioner.
Hak: Tidak diberikan penghasilan sebagai PNS selama diberhentikan sementara.
Pengaktifan Kembali: Bisa diaktifkan kembali jika dibebaskan dari tuntutan pidana atau selesai masa tugas sebagai pejabat negara.
Dasar Hukum Lain
UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 mengatur disiplin PNS, termasuk sanksi pemberhentian.
PP 9 Tahun 2003 mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, berpedoman pada peraturan pelaksanaannya seperti BKN No. 3 Tahun 2020.
Intinya, Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 adalah panduan teknis utama yang merinci berbagai jenis dan prosedur pemberhentian PNS sesuai dengan undang-undang terkait, memastikan keadilan dan profesionalisme dalam manajemen ASN.
Berita sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka WA,AM,MAK bendahara pengurus KONI Lahat Tahun 2023, saat ini WA ditahan di lapas klas 2 A Sukaratu kabupaten Lahat,
Setelah Kejari lahat melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka dalam Press Conference di Kantor Kejari Lahat langsung dipimpin oleh Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa.SH.MH didampingi Kasi Pidsus Indra Susanto,SH.MH, Kasi Intel Rio
Jurnalis: Bambang MD


Social Header