Breaking News

Pemuda Pemerhati Pemerintah Aceh Singkil Soroti Ketidaksinkronan Pendataan Rumah Terdampak Banjir


Aceh Singkil | 12 Januari 2026 
Pemuda Pemerhati Pemerintah Aceh Singkil menyoroti ketidaksinkronan informasi terkait pendataan rumah masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya di Desa Kilangan. Hal ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya masih memiliki kesempatan untuk masuk dalam pendataan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kilangan melalui telpon WA, pendataan rumah terdampak banjir disebut telah ditutup termasuk masa perpanjangan. Yang artinya desa tidak lagi mau Menerima data rumah warga terdampak. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil yang diperoleh saat di PU, bahwa pendataan masih berlangsung hingga tanggal 15 Januari.

Pada pertemuan di Aceh tamiang digelar bersama Presiden Republik Indonesia, para menteri kabinet, Kepala BNPB Nasional, serta gubernur Provinsi Aceh. Dalam forum tersebut, Kepala BNPB secara tegas menyampaikan bahwa pendataan rumah terdampak banjir diperpanjang, dan masyarakat yang belum terdata masih dapat menyusulkan.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) yang membidangi hal tersebut juga menyampaikan bahwa batas waktu pengusulan data diperpanjang hingga 15 Januari. Bahkan dalam apel gabungan yang dilaksanakan pagi hari ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara resmi meminta seluruh pemerintah desa untuk segera merampungkan dan melengkapi data masyarakat terdampak dengan sisa waktu yang masih tersedia.

Pemuda Pemerhati Pemerintah Aceh Singkil juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan langsung ke Dinas PUPR, ditemukan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) beberapa warga memang belum terdata, serta dikonfirmasi kembali bahwa masa perpanjangan pendataan masih berlaku hingga 15 Januari.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika di tingkat kabupaten dan dinas teknis pendataan masih dibuka, lalu apa alasan pemerintah desa menyatakan pendataan telah ditutup? Mengapa data yang hendak diusulkan terkesan dibolak-balik?” ujar perwakilan Pemuda Pemerhati Pemerintah Aceh Singkil.

Lebih lanjut, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat awam yang tidak memahami alur koordinasi pemerintahan, tidak memiliki akses langsung ke pos pendataan, atau tidak mengetahui adanya perpanjangan waktu. Dalam situasi bencana, pemerintah desa seharusnya mengedepankan kehati-hatian, kesabaran, serta keberpihakan kepada masyarakat, bukan tergesa-gesa menutup ruang pengusulan data.

Pemuda Pemerhati Pemerintah Aceh Singkil berharap ke depan seluruh pemerintah desa di Aceh Singkil dapat menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah kabupaten dan dinas terkait, serta mengutamakan transparansi dan kepentingan masyarakat terdampak bencana.

Narasumber :
Pemuda Pemerhati Pemerintah Aceh Singkil - Kabupaten Aceh Singkil
Sadryansyah Berutu, S.IP

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil 
Media Nasional: Jejak Kasus Group
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID