Aceh Singkil | Selasa 27 Januari 2026
Kebakaran melanda area lahan gambut di lokasi SK Empat yang berada dalam wilayah konsesi PT Delima Makmur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 21.38 WIB.
Peristiwa ini mengakibatkan kerusakan serius pada ekosistem rawa gambut dan dikhawatirkan merambat ke kawasan hutan gambut lainnya, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara di sektor lingkungan dan sumber daya alam.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran di lahan perusahaan perkebunan tersebut belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Insiden tersebut menuai keprihatinan masyarakat. Sejumlah warga mendesak Polres Aceh Singkil agar segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami berharap pihak kepolisian benar-benar serius memproses hukum pihak manajemen jika terbukti ada unsur kelalaian. Kebakaran ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut di wilayah konsesi perusahaan tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.
“Kebakaran lahan gambut dalam konsesi PT Delima Makmur patut diduga sebagai peristiwa yang mengandung potensi kerugian negara. Oleh karena itu, kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen perusahaan guna dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Budi Harjo.
Menurutnya, kerusakan ekosistem rawa gambut berdampak langsung pada hilangnya fungsi ekologis yang bernilai strategis bagi negara, mulai dari pengendalian banjir, penyerap karbon, hingga penopang keanekaragaman hayati.
“Jika terjadi pembiaran atau kelalaian, maka kerugian negara tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga ekologis jangka panjang. Ini harus dihitung dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
AMPAS menilai penanganan kasus kebakaran lahan gambut harus melibatkan kejaksaan sejak awal, mengingat adanya indikasi kerugian negara dan dugaan pelanggaran oleh korporasi.
Budi Harjo juga mengingatkan bahwa kondisi lahan gambut yang kering menjadikan kawasan tersebut sangat rawan kebakaran dan berpotensi memicu kerusakan ekologis yang lebih luas.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di lapangan. Jika negara dirugikan, maka penanggung jawabnya harus dihadapkan ke proses hukum,” pungkasnya.
Narasumber: AMPAS. Budi Harjo
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
Media Nasional: Jejak Kasus Group


Social Header