JEJAK KASUS GROUP - LAHAT
Pengerjaan Proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) tahun anggaran 2025 meskipun telah selesai masa pengerjaannya masih tetap ada aktivitas pekerjaan menjadi sorotan tajam pihak Kejari Lahat.
Proyek yang digadang-gadang sebagai kebanggan Kabupaten Lahat dikerjakan PT Lingkar Persada menelan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp25 miliar mendapat sorotan Kejaksaan Negeri Lahat.
Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah di lakukan pemutusan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi Intel Rio Purnama, Senin (5/1/2025) mengatakan akan memberikan peringatan keras terkait pemberian lanjutan pengerjaan proyek.
Ia menyebutkan pemutusan Pengawalan PPS kepada pihak ketiga penyedia proyek yaitu PT Lingkar Persada berlaku diminggu kedua bulan Desember 2025 sebelum berakhirnya kontrak yakni tanggal 24 Desember 2025.
Dirinya menambahkan pemutusan Pengawalan PPS, Tim Kejari Lahat telah melalui proses pengecekan di lokasi dengan angka perhitungan pengerjaan baru mencapai 24 persen.
“Hitungan Kejari Lahat proyek itu baru progres 24 persen di minggu kedua bulan Desember 2025,” katanya.
Rio menambahkan pengerjaan proyek TRRK yang di lakukan oleh PT Lingkar Persada terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.
“Pihaknya akan terus mengkaji berbagai aspek jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan TRRK,” jelas Rio kepada wartawan belum lama ini
Salah satu pekerja yang ikut bekerja di Proyek Pembangunan Revitalisasi Ribang Kemambang AR mengaku belum dibayar hingga sekarang kepada Tim Media Jejak Kasus Group di sampaikan. Sang kontraktor dari salah satu partai inisial IC dia pengurus salah satu partai pemilik PT.Lingkar Persada dan saya sudah bekerja siang dan malam namun hingga kini belum dibayar kekecewaan AR dan ada oknum ASN , ikut main proyek disitu" sebut AR dan apabila dalam 2 hari ini saya tidak dibayar gaji saya ancam AR akan saya laporkan ke APH proyek tersebut diduga jadi sorotan masyarakat, ujarnya
Terpisah PPTK dari Dinas Pariwisata Lahat mengaku saat dikerjakan kontraktor dari PT.Lingkar Persada diduga sudah diputuskan kontrak target dari pekerjaan tersebut tidak tercapai, kata " PPTK ditemui wartawan di kantor Dinas Pariwisata belum lama ini, kepada wartawan.
Sementara itu Ketua Harian Lidikmrimsus RI Rodhi Irfanto, S.H. memberikan tanggapan keras proyek pembangunan Taman Rekreasi Ribang Kemambang sudah Melanggar hukum karena dalam Pemutusan pengawalan pihak kejaksaan Negeri Lahat, patut diduga adanya dugaan indikasi temuan dalam pekerjaan.
Rodhi minta kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk di proses hukum, bila ada temuan ini uang negara berdasarkan peraturan sanksi proyek tidak selesai beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda keterlambatan (misal 1‰ per hari dari nilai kontrak), penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak, yang bisa berujung pada pemblokiran perusahaan (blacklist), pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, tergantung penyebab dan kelalaian penyedia jasa, dengan mitigasi berupa perpanjangan waktu dengan syarat atau adendum kontrak jika ada alasan di luar kendali penyedia (seperti force majeure),
Rodhi mengatakan, sanksi utama bagi kontraktor diantaranya : Denda Keterlambatan: 1% (satu permil) per hari dari nilai kontrak, dihitung setelah masa perpanjangan 50 hari selesai. Blacklist: Dicantumkan dalam daftar rekanan hitam, tidak boleh ikut tender pemerintah selama waktu tertentu (biasanya 2 tahun). Pemutusan Kontrak: Kontrak diputus sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengembalian Uang Muka: Kontraktor wajib mengembalikan sisa uang muka.
Klaim Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan untuk keuntungan negara. Tanggung Jawab Lain: Denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur KKN atau pemalsuan. Jika Penyebab diluar kendali (Force Majeure)
kontraktor bisa mengajukan perpanjangan waktu (maksimal 50 hari) atau adendum kontrak untuk melanjutkan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya. Penyebab seperti perubahan desain, penambahan volume, atau bencana alam harus dibuktikan secara valid (misal, dengan surat keterangan) dalam Show Cause Meeting (SCM). Langkah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Verifikasi: PPK harus memeriksa penyebab keterlambatan dengan teliti. Berikan Kesempatan: Beri kesempatan tambahan 50 hari jika memenuhi syarat.
Putus Kontrak: Jika tetap tidak selesai setelah 50 hari, kontrak diputus. Bayar Sesuai Prestasi: Bayar hanya untuk progres yang sudah selesai di lapangan, jangan buat laporan fiktif 100%.
“Penting diingat dokumentasi yang baik dan komunikasi proaktif sangat penting untuk membuktikan alasan keterlambatan. Pembuatan laporan fiktif (misalnya berita acara 100% padahal belum selesai) bisa berujung pada masalah hukum serius (korupsi),” tegas Rhodi (BD)
Narasumber : Ketua Harian Lidikmrimsus RI Rodhi Irfanto, S.H
Jurnalis : Bambang MD


Social Header