Breaking News

Dr. Herman Hofi Munawar: Kebakaran Lahan di Kalbar Sudah Masuk Fase “Teater Hukum


Permasalahan kebakaran lahan di Kalimantan Barat telah menjadi agenda tahunan. Namun pola penanganannya nyaris tidak pernah berubah. Api muncul, garis polisi dipasang, pejabat menyampaikan pernyataan keras, tetapi hingga kini jeruji besi tetap kosong.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, kondisi ini membuat publik wajar jika tidak lagi berbicara tentang lemahnya penegakan hukum, melainkan tentang praktik yang menyerupai “teater hukum”.

“Secara teknis hukum, pemasangan garis polisi adalah awal dari proses penyidikan. Jika setiap tahun dipasang tanpa kejelasan tindak lanjut, itu bukan insiden biasa, melainkan indikasi kegagalan sistemik,” tegasnya.

Ia menilai, pemasangan garis polisi tanpa kelanjutan—baik melalui SP3 yang dilakukan secara tertutup maupun penghentian penyelidikan tanpa alasan yang transparan—bertentangan dengan asas contradictory delimitation. Negara seolah menyandera lahan, namun pemilik atau pelaku sebenarnya tidak pernah dibawa ke pengadilan.

Alasan klasik seperti sulitnya mencari saksi atau klaim api berasal dari lahan sebelah dinilai sudah tidak relevan. “Di era teknologi satelit, pemetaan udara, dan data spasial, persoalan kebakaran lahan bukan lagi soal kemampuan teknis, tetapi soal kemauan dan keberanian,” ujar Herman.

Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum. Lahan milik warga kecil yang terbakar kerap cepat dipasangi garis polisi sebagai simbol ketegasan. Sebaliknya, ketika kebakaran terjadi di lahan konsesi besar, proses hukum sering berjalan lambat, kabur, bahkan menghilang tanpa kejelasan.

Dari perspektif kebijakan publik, Herman menilai pemasangan garis polisi tanpa satu pun putusan pengadilan yang inkrah adalah bentuk ketidakefisienan negara. “Ini lebih sering menjadi alat pencitraan bahwa aparat sudah bekerja, bukan kebijakan yang menghasilkan dampak nyata,” katanya.

Menurunkan personel ke lokasi terpencil hanya untuk memasang plastik kuning tanpa berkas perkara yang naik ke kejaksaan (P-21) disebut sebagai pemborosan anggaran dan energi aparat, yang seharusnya dapat dialihkan untuk patroli pencegahan dan pengawasan aktif.

“Ketika masyarakat setiap tahun melihat garis polisi terpasang tetapi tidak ada satu pun pelaku yang dipenjara, maka wibawa hukum runtuh. Garis polisi tidak lagi ditakuti, melainkan dianggap sebagai dekorasi rutin musim kemarau,” pungkasnya.

Menurutnya, jika negara sungguh-sungguh ingin menghentikan kebakaran lahan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar plastik kuning, melainkan keberanian menuntaskan perkara hingga ke pengadilan tanpa pandang bulu.

Narasumber : Dr. Herman Hofi Munawar
Jurnalis : Peru
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID