Aceh Singkil | 10 Oktober 2025 Jejak Kasus Group
Polemik penanganan banjir di Aceh Singkil kembali mencuat setelah publik menemukan adanya laporan titik pengungsian yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diduga memasukkan RSUD Aceh Singkil sebagai lokasi pengungsian dalam laporan resmi yang diteruskan ke BNPB, padahal warga menyebut tidak pernah ada posko pengungsian di kawasan tersebut.
Penetapan status tanggap darurat oleh Pemkab Aceh Singkil pada 27 November 2025 semestinya menjadi dasar pelaksanaan penanganan bencana yang terukur. Namun, sejumlah pihak menilai pelaksanaan di lapangan jauh dari ketentuan yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta Perka BNPB No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat.
Sapriadi Pohan selaku ketua HIMAPAS Banda Aceh situasi tersebut sangat disanyangkan dan sangat miris, disituasi saat ini yang masih wara wiri dan tidak kondusif pemerintah daerah malah membuat sebuah giat yang kami duga mengambil kesempatan dalam kesempitan sebab, ada beberapa faktor Konsekuensi di atas akan makin berat kalau:
• Posko “fiktip” mendapat dana bantuan dari APBD atau anggaran siap-pakai bencana.
• Bantuan masyarakat / donasi disalurkan melalui posko palsu.
• Bantuan untuk korban gagal disalurkan, padahal ada kebutuhan mendesak.
• Ada unsur korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penipuan.
Kita ketahui bersama setiap anggran APBD itu ada dana darurat yang bisa digunakan oleh pemrintah daerah siap pakai sering disebut Belanja Tidak Terduga / BTT)
Dugaan dan analisis kuat kami resiko posko fiktip tersebut antara Dana darurat sangat rawan disalahgunakan, misalnya:
• Mark-up biaya logistik,
• Posko fiktif,
• Bantuan tidak disalurkan,
• Pengeluaran tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Maka dari itu kami meminta untuk melakukan audit nantinya oleh pihak yang berwenang sehingga kedepan jangan kepala rakyat itu dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau mengambil kepetingan mengatas namakan rakyat..!!
Kepala daerah pun harus bijak dalam mengelola anggaran dikarenakan kepala daerah adalah instrumen yang menyetujui input aotputnya anggaran daerah.
Narasumber: Sapriadi Pihan Ketua Himapas
Jurnalis : Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header