Breaking News

Diduga Internal Prokopim Mengarahkan Media di Aceh Singkil Jadi Penjilat Alibi Tak Claim Berita Kritik dan Saran. DPD LSM Gakorpan Minta APH Segera Panggil Kabaq Prokopim Dan Stapnya

 
Aceh Singkil Selasa 9 Desember 2025 Jejak Kasus Group
Sejumlah jurnalis lokal mengaku keberatan atas arahan yang disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Singkil dalam sebuah penyampaian di WAG Kliping Wartawan 2025. Dalam penyampaian tersebut, Kabag Prokopim melalui stafnya inisial S diduga meminta media untuk tidak mengklaim pemberitaan yang berisi kritik maupun saran terhadap pemerintah, serta mendorong agar pemberitaan lebih bersifat mendukung.

"Perlu kami sampaikan,,,berita yg seperti mengkritik,,itu tidak kami masukkan...
Dan sebelum bapak/ibu antarkan klipingnya silahkan cek kembali, bahwasanya berita seperti mengkritik tidak kami masukkan,ini perintah dr atasan kami Kabag prokopim,, terimakasih 🙏🏻," tulisnya dalam WAG tersebut pada Senin (08/12/2025).

Beberapa wartawan yang ada dalam WAG tersebut menilai arahan itu berpotensi membatasi independensi media. Mereka menyebut arahan tersebut cenderung “menjilat” kepentingan tertentu, dan berisiko menggerus fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan pers.

“Kami diminta mengurangi berita-berita kritis dan diarahkan agar lebih banyak mengangkat sisi positif pemerintah. Padahal, kritik merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai arahan tersebut mungkin muncul karena pemerintah daerah ingin menjaga citra dan kestabilan informasi publik. Meski begitu, lembaga pers menegaskan bahwa upaya mengatur konten pemberitaan dapat mengancam kebebasan pers yang telah dijamin undang-undang.

Hingga berita ini disusun, pihak Prokopim belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan bahwa mereka mengarahkan media untuk menahan kritik dan menonjolkan berita bernuansa dukungan. Hingga berita ini diterbitkan

Para jurnalis berharap agar komunikasi antara pemerintah daerah dan media tetap berjalan profesional tanpa ada tekanan terhadap independensi pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa kritik, saran, dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Media ini Mencoba Mengkonfirmasi Dan Meminta Stetmen Oleh Kabaq Prokopim Jefri Terkait Penyampaian Oleh Stapnya Inisial S.Di Grup WAG. Senin 8/12/2025. S/D Selasa 9/12/2025.Apa Alasannya Apakah Ada Perintah Kabaq. Atau Ada Arahan Bupati Kepada Subaq. Namun Sampai Hari Ini Tidak Ada Jawaban Dari Kabaq Jefri. Hingga Berita Ini Kami Terbitkan 

Ketua DPD LSM (Gakorpan) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara Pardomuan Tumangger. Menegaskan Agar APH Segera Memanggil Kabaq Prokopim Dan Stapnya Terkait Stetmen Yang Telah Di Keluarkan Di Grup WAG Prokopim Tersebut. Sebab Dinilai Membatasi Pers Dalam Menyiarkan Informasi Publik Yang Independen Sesuai Dengan Pakta Yang Ada.

Karena Pers Dilindungi oleh Undang-undang Kebebasan Pers Tidak Harus Di Atur Oleh Siapapun.Sebab Pers Mengacu Pada Undang-undang Pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah payung hukum utama kebebasan pers di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia dan wujud demokrasi, serta mengatur fungsi pers (informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial), hak, kewajiban, dan peranannya, termasuk perlindungan hukum dari campur tangan dan pembatasan, dengan landasan Pasal 28F UUD 1945.  


Tindakan melanggar undang-undang pers di Indonesia mencakup menghambat kerja jurnalistik (Pasal 18 ayat 1 UU Pers), seperti intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas, yang bisa dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Berdasarkan Peraturan Dan Perundang-undangan Yang Berlaku Kami Meminta Agar APH Segera Bertindak Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku.Tutupnya Ketua DPD LSM Gakorpan Aceh

Narasumber: Ketua DPD LSM Gakorpan Aceh 

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID