Breaking News

DUA TOKOH PENTING EMPAT LAWANG TERSERET DALAM LINGKARAN PASAR CINDE PALEMBANG SUMATERA SELATAN


Korupsi dan Pengabaian Rekomendasi Tim Cagar Budaya di Balik Kisah Runtuhnya Pasar Cinde Palembang terus bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang memasuki babak baru!!

Musnahnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, bukan sekadar karena kasus dugaan korupsi. Pengabaian rekomendasi tim ahli cagar budaya menjadi biang keladi yang meruntuhkan bangunan berarsitektur kolom cendawan sarat nilai sejarah tersebut.

Demikian terungkap dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (17/11/2025). Kasus yang terjadi pada periode 2016-2018 itu melibatkan sejumlah tokoh di Sumatera Selatan (Sumsel), meliputi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.,

Bukan hanya dua tokoh Sumatra itu saja yang ikut terseret dalam pusaran kasus koropsi pasar Cinde Palembang,,
Pihak kejaksaan tinggi Sumatra Selatan melalui tindak pidana koropsi kembali memangil sembilan tokoh penting Sumatra Selatan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pasar Cinde Palembang,,

Dalam bukti surat panggilan sembilan saksi Yang akan dihadirkan untuk sidang lanjutan hari Senin tgl 24 November 2025 terdapat dua nama tokoh penting di kabupaten empat Lawang ikut dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan surat panggilan kejaksaan tinggi Sumatera Selatan yang sudah terexpos oleh   pihak media terkait terkait tujuh orang yang di panggil sebagai saksi,dua orang adalah  mantan petinggi empat Lawang dan petinggi aktif.

 Kasus Pasar Cinde cukup kompleks  berikut rangkuman kronologi, aktor, dan isu-isu penting berdasarkan laporan
Proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang dimulai sekitar 2016, dengan rencana menjadikan pasar tersebut modern (14 lantai). 

Revitalisasi ini dilakukan melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum. 

Menurut Kejati Sumsel, proses pengadaan kerja sama tidak sesuai aturan. 
Mitra BGS (PT Magna Beatum) diduga “tidak memenuhi kualifikasi” dalam pengadaan. 
Kontrak yang ditandatangani juga dianggap tidak sesuai peraturan, yang berkontribusi pada kerugian negara. 

Ada dugaan aliran dana dari mitra ke pejabat terkait, termasuk untuk pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). 
 Status Cagar Budaya dan Kerusakan Pasar Cinde sebelumnya berstatus cagar budaya sejak 2017, namun proyek revitalisasi menyebabkan hilangnya bangunan lama. 

Nilai bangunan cagar budaya yang hilang ditaksir sangat besar (menurut ahli cagar budaya)
Kejaksaan menyebut kerugian negara “hampir Rp 1 triliun” dalam satu laporan. 

Rincian: Rp ~892 miliar dari nilai bangunan cagar budaya yang hilang, + Rp ~43,6 miliar dari uang masyarakat (pembeli kios), + potensi kehilangan pendapatan BPHTB Namun, angka ini bisa berubah karena masih menunggu audit dari BPKP. 

Ratusan pedagang yang direlokasi saat pembongkaran bangunan lama kini nasibnya tidak jelas dan rusaknya mata pencaharian Ada sekitar 100 pedagang yang sudah membeli kios di proyek pasar modern, tapi karena mangkraknya proyek, banyak yang kecewa. 

Tersangka & Penetapan Hukum
Kejati Sumatra Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) 
Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang) 
Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan BGS) 
Rainmar / Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum) 

Ada dugaan upaya menghalangi penyidikan: menurut Kejati, ada pihak yang siap “pasang badan” dengan kompensasi sekitar Rp 17 miliar, bahkan “mencarikan pemeran pengganti” untuk jadi tersangka.

Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID