Breaking News

CIMB Niaga Auto Finance Digugat debitur ke Pengadilan, Diduga "Melanggar Putusan MK"

TANGERANG — Kasus penarikan kendaraan oleh debt collector kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Jakarta Selatan, Rizki Adam, resmi menggugat PT CIMB Niaga Auto Finance ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan perampasan kendaraan tanpa putusan pengadilan, yang diduga dilakukan oleh seorang debt collector bernama Ibrahim Salampessy.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LEO EFENDI & REKAN™, dengan kuasa hukum: Rusli Efendi, S.H., M.H., Basuni Ismail, S.H., M.H., dan Sopian Sarip, S.H.

Dalam gugatan tertanggal 20 Oktober 2025, Rizki menyebut dirinya debitur sah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 421230417501 tanggal 30 November 2023, dengan objek kendaraan:

Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4x4 AT 2021, B 699 RFD, atas nama Rizki Adam.

Ia telah membayar 17 dari 36 angsuran dengan total Rp256.802.000. Namun tanpa pemberitahuan resmi, pihak leasing melalui pihak yang disebut Ibrahim Salampessy melakukan penarikan paksa di lapangan, saat kendaraan dikendarai staf pribadi penggugat.

Dugaan Pemerasan: Diminta Rp2 Juta + Rp500 Ribu, Mobil Tetap Tidak Dikembalikan

Menurut berkas gugatan, setelah penarikan, Ibrahim Salampessy diduga meminta Rp2 juta dan Rp500 ribu dengan alasan biaya negosiasi dan administrasi pengembalian kendaraan. Namun hingga gugatan diajukan, kendaraan tidak pernah dikembalikan oleh pihak leasing maupun debt collector.

Diduga Melanggar Putusan MK: Penarikan Sepihak Ilegal

Penggugat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan:

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Putusan MK No. 71/PUU-XIX/2021

yang mewajibkan eksekusi kendaraan melalui putusan pengadilan atau persetujuan debitur, bukan aksi sepihak di jalan.

> “Putusan MK sudah tegas: tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur,”
— Rusli Efendi, S.H., M.H., Kuasa Hukum Penggugat

Tuntutan Ganti Rugi Rp509 Juta

Rizki menuntut:

Ganti rugi materiil Rp509.700.000

Immaterial Rp2.000.000.000 

Pernyataan bahwa penarikan tersebut melawan hukum

Pertanggungjawaban pihak leasing dan pihak yang disebut Ibrahim Salampessy sebagai pelaku lapangan Eksekutor dari PT. ANUGERAH MOTUNG BERLIAN. kuasa dari PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE. 

Kasus ini dinilai sebagai ujian kepatuhan industri pembiayaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan hak kepemilikan konsumen.

Nomor Perkara & Ketidakhadiran Tergugat

Nomor perkara: 1454/Pdt.G/2025/PN Tng

Sidang pertama: Rabu, 19 November 2025

Seluruh tergugat tidak hadir, Turut tergugat 1 dan 2 dengan alasan berpindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya, yang dinilai penggugat sebagai bentuk obstruction dan ketidakkoperatifan terhadap proses hukum.

Narasumber : Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LEO EFENDI & REKAN™, dengan kuasa hukum: Rusli Efendi, S.H., M.H., Basuni Ismail, S.H., M.H., dan Sopian Sarip, S.H.


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID