Breaking News

PT Nafasindo Lakukan Rapat Tertutup Terkait Kompensasi Terhadap Masyarakat Akibat Pencemaran Limbah Perusahaan Maka DPD LSM Gakorpan Minta APH Segera Mengambil Sikap Yang Tegas

Kamis 16 Oktober 2025 Pihak Menajemen PT Nafasindo Melakukan Pertemuan Tertutup Bersama Camat Kota  Baharu Di Hadiri Empat Kepala Desa Terkesan Pertemuan Tersebut Tidak Ingin Diketahui Halayak Umum Seakan-akan Ada Hal Yang Dirahasiakan. Seharusnya Pembahasan Terkait Kompensasi Terhadap Masyarakat Yang Terkena Dampak Mestinya Turut Serta Dalam Pembahasan 

Perlu Kita Ketahui Berdasarkan Hasil Musyawarah Di Operoom Kantor Bupati Aceh Singkil Beberapa Minggu Yang Lalu Dan Di Sepakati Bersama Bahwa Pihak PT Nafasindo Bersedia Menabur Bibit Ikan Dengan Jumlah 30 Ribu Bibit Ditebar Di Sungai Lae Gombar Dan Memberikan Kompensasi Terhadap Masyarakat Di Empat Desa Yang Terdiri  

1.Desa Serikayu. 
2.Desa Pea Jambu. 
3.Desa Ladang Bisik. 
4.Desa Muara Pea 

Namun Terlihat Yang Hadir  Di Kantor Perusahaan Hanya Melibatkan Camat Empat Kepala Desa Kapolsek Kota Baharu Dan Kapolsek Singkohor . Menurut Pengamatan Media Ini Saat Berada Di Depan Pos Security Pihak Menajemen PT Nafasindo Memanggil Satu Persatu Sebelum Acara Dimulai Entah Apa Yang Menjadi  Pembahasan Terkesan Ada Hal Yang Tidak Boleh Diketahui Oleh Halayak Umum.Diduga Sangat Mencurigakan Pasalnya Pihak PT Nafasindo Tidak Memperbolehkan Pihak Media Memasuki Ruangan Rapat
Media Jejak kasus grup co.id Dan Media Lainnya Sidik Polisi News.id.Mempertanyakan Ke Salah Satu Perwakilan Perusahaan PT Nafasindo Kiki Sebagai Juru Ukur Mengatakan. Benar Pihak PT Nafasindo Telah Melepas Bibit Ikan Di Aliran Sungai Lae Gombar Sebanyak 30 Ribu Bibit Ikan Dan Kompensasi Sebesar Rp 600.000 ribu Perkepala keluarga  Berdasarkan Hasil Kesepakatan Di Operoom Kantor Bupati Aceh Singkil. Dan Pihaknya Tidak Memperbolehkan Pihak Media Memasuki Ruangan Rapat.Dikarenakan Orang-orang Tertentu Saja Yang Bisa Mengikuti Rapat Tersebut.

Kemudian Pihak Perwakilan PT Nafasindo Kiki Mempertanyakan Kepada Media Ini Terkait Bukti Dari Penyediaan Bibit Ikan Tersebut Berbentuk Apa Kata Kiki.
Kemudian Pihak Media Ini Mengatakan Berbentuk Vidio Hasil Kompirmasi Melalui Via WA Menggunakan Telpon Suara.
Dan Kiki Menjawab Itu Tidak Sah Di Jadikan Suatu Alat Bukti.Karena Melaui Telpon Katanya Kiki Perwakilan PT Nafasindo. 

Kami Sangat Terkejut Setelah Ucapan Saudara Kiki Mengatakan Bahwa Bukti Hasil Wawancara Yang Kami Dapatkan Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti.
Padahal Kita Ketahui Bersama Bila Suatu Perkara Di Ranah Penegak Hukum. Yang Di Perlukan Didalam Suatu Perkara Cukup Dengan Tiga Alat Bukti.Saksi Mata Kejadian Tiga Orang .Bukti Secara Tertulis.Bukti Vidio Recaman Bisa Menguatkan Suatu Kejadian.Salah Satunya CCV. Berdasarkan Bukti Yang Kami Pegang Adalah  Salah Satu Bukti Sah Menguatkan Suatu Perkara. Kok Dibilang Bukti Kami Tidak Sah.Mohon Kepada Bapak APH Agar Segera Memanggil Saudara Kiki.Guna Untuk Mempertanggung Jawabkan Atas Pernyataan nya.

Terkesan Menghalang-halangi Kebebasan Pers Yang Telah Diatur Didalam Peraturan Dan Perundang-undangan Jurnalistik Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Serta Undang-undang 1945 Pasal 28 Dan Pasal 28F Kami Sebagai Jurnalis Meminta APH Agar Memanggil Pihak Perusahaan Tersebut Dan Mempertanggung Jawabkan Atas Perlakuannya Terhadap Jurnalis Dan Menghalang-halangi Jurnalis Dalam Menyiarkan Informasi Publik 
Berdasarkan Hasil Infestigasi Media Ini Dilapangan dan Berdasarkan Keterangan Salah Satu Penyedia Bibit Tersebut Mengatakan Melalui Via Seluler Dan Di Recam Berbentuk Vidio Dimana Namanya Masih Kami Rahasiakan. Mengatakan Bibit Yang Di Beli Oleh PT Nafasindo Ikan Patin 15 Ribu Ekor  Ikan Nila 5 Ratus Ekor.Kalau Ditotal Hasil Pembelian Tersebut Hanya 20 Ribu Ekor Saja. Diduga Pt Nafasindo Tidak Menepati Kesepakatan Bersama

Yang Menjadi Pertanyaan Awak Media Ini Pernyataan Pihak PT Nafasindo Tidak Sesuai Dengan Hasil yang Nyata. Diduga Terkesan Pembodohan Terhadap Publik Dan Masyarakat Terkena Dampak. Kuat Dugaan Kami Maka Rapat Tersebut Secara Tertutup Pihak Menajemen Ingin Melakukan Perdamaian Secara Sepihak Dilakukan Dengan Kepala Desa Tanpa Melibatkan Masyarakat Yang Terkena Dampak Sepenuhnya. Atau Di Saring Masyarakat Terkena Dampak

Kemudian Pihak Media Ini Mengkonfirmasi Salah Satu Masyarakat Mengatakan Kepada Awak Media Ini Dirinya Dan Masyarakat Lainnya Merasa Kecewa Sebab Dirinya Berada Di Areal Luar Kantor Rapat Namun Tidak Dilibatkan Sama Sekali Dalam Rapat Tersebut. Sehingga Timbul Dugaan Kami Pihak Manajemen PT Nafasindo Ingin Mengkotak-kotak Masyarakat Terkesan Ingin Memecah Belah.tutup Masyarakat 

Kemudian Pihak Media Ini Mencoba Mengkonfirmasi Beberapa Kepala desa Terkait Hasil Musyawarah Didalam Ruangan Rapat. Namun Mereka Memilih Bungkam Seakan-akan Tidak Ingin Memberikan Penjelasan Dan Hasil  Kesempatan. Apakah Ini Suatu Keputusan Mereka Sewaktu Didalam Ruangan Tidak Boleh Memberikan Hasil Rapat Tersebut Kepada Siapapun. Atau Ada Intimidasi Dari Pihak Lain. Penuh tanda Tanya??

Dalam Hal Ini Ketua DPD LSM Gakorpan Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara. Pardomuan Tumangger Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Aceh Singkil Segera Bertindak Tegas Guna Untuk Terciptanya Penegakan Hukum Yang Sebagai Mana Mestinya 

Narasumber: Masyarakat.Perwakilan PT Nafasindo.DPD LSM Gakorpan Pardomuan Tumangger

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID