Bengkayang kalbar.-
Dalam konteks dugaan intimidasi oknum pengusaha PT MDR terhadap Ketua DPC PWRI Bengkayang pada 2 Oktober 2025, kasus ini menunjukkan betapa rentannya pers terhadap serangan jika kredibilitas anggota tidak terjaga. perusahaan pers, harus lebih ketat dalam penerbitan KTA agar tidak dimanfaatkan oleh pihak luar untuk agenda non-jurnalistik. Ini juga selaras dengan imbauan Dewan Pers untuk mencabut KTA Pers yang digunakan bukan untuk agenda Jurnalis atau di gunakan untuk non jurnalis.-
"Pengamat Hukum Herman Hofi menegaskan bahwa
Informasi diberbagai media terkaiat adanya Intimidasi terhadap jurnalis pada hakekatnya merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan pers, yang diakui sebagai hak konstitusional dan pilar demokrasi di negara kita. Dalam konteks kasus dugaan oknum pengusaha PT Millennium Danatama Resources (PT MDR) yang mengintimidasi Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bengkayang melalui pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2025, tindakan tersebut melibatkan ancaman verbal yang bersifat mengintimidasi, seperti "Kita jadi manusia juga harus Tau diri Tau batas" dan "anda sebelum bertanya anda harus nya tanya ke diri anda saya menanyakan hal ini sebagai apa". Kalimat ini sungguh tidak layak di ucapkan oleh seorang yang tahu fungsi dan peranan jurnalis" turutnya.
"Menurut Herman yofi
Oknum tersebut selain sebagai pengusaha mengaku juga sebagai wartawan dengan mengirimkan KTA Pers nya. Seharusnya dia mengetahui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
UU Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik. Sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghalangi atau menghalang-halangi perusahaan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." Tindakan intimidasi, termasuk ancaman verbal melalui media digital seperti WhatsApp, dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik, karena bertujuan menakut-nakuti jurnalis agar tidak melanjutkan konfirmasi atau peliputan. Sanksi ini bersifat pidana umum, yang dapat diterapkan terhadap siapa pun, termasuk oknum pengusaha. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang menjadi dasar tuntutan perlindungan.-
"Persoalan yang terjadi ini bukankah persoalan personal akan tetapi ini sudah berkaitan dengan profesi Jurnalistik untuk itu semua Jurnalistik harus kompak menghadapi intimidasi dan kriminalisasi terhadap para Jurnalis"Tegas Pengamat Hukum Herman Hofi.
Reporter : Peru
Social Header