Pengamat Hukum: Dugaan Pelecehan oleh Oknum Polisi Lukai Kehormatan Profesi Advokat
Kubu Raya, Media Jejak Kasus Group
Kalbar,5 Oktober 2025 – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa oknum Kanit Polresta Kubu Raya yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang advokat perempuan harus segera diproses secara tegas, baik secara etik maupun pidana.
“Yang bersangkutan harus segera diproses dan diharapkan tidak ada yang mencoba-coba memberikan perlindungan atau mem-backing. Jika ini terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Kapolresta Kubu Raya,” tegas Herman, Sabtu (5/10/2025).
Menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dijatuhi berbagai bentuk sanksi mulai dari hukuman disiplin, demosi, mutasi bersifat hukuman (demotion), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengingat jabatan yang diemban seharusnya justru melindungi korban, terutama perempuan.
Herman menambahkan, kasus ini tidak cukup hanya diproses melalui pelanggaran etik, karena perbuatan yang dilakukan diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual nonfisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ucapan yang disinyalir oleh korban — ‘berhubungan badan pun saya ingat, di mana dan sama siapa’ — secara jelas mengandung unsur seksual dan bertujuan merendahkan harkat korban. Ini termasuk dalam kategori kekerasan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud Pasal 5 UU TPKS,” jelasnya.
Selain pelecehan verbal, lanjut Herman, tindakan menggebrak meja dan berteriak yang dilakukan oleh oknum tersebut dapat memperkuat unsur ancaman atau intimidasi, karena menyebabkan korban merasa takut dan tertekan.
“Penting dicatat bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan saat pelaku menjalankan tugas kedinasan. Artinya, ia juga dapat dijerat dengan pemberatan hukuman karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang seharusnya digunakan untuk melindungi,” ujarnya.
Herman juga menyoroti dampak psikologis dan moral dari kejadian tersebut, mengingat korban merupakan seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya sebagai aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal etika pribadi, tetapi juga mencederai kehormatan profesi advokat. Publik, khususnya kalangan hukum, menunggu sikap tegas Kapolresta Kubu Raya terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Sumber:
Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Jurnalis : Peru
Social Header