Aceh Singkil | Saptu 25 Oktober 2025.Jejakkasus.grup.co.id
Tindak lanjut Rapat di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil pada Rabu 23 Oktober 2025 lalu acara audensi terkait lahan ex Nafasindo luas ± 673,79 ha di Kecamatan Singkil.
Perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka bersama unsur tokoh masyarakat tokoh adat dan pemuda melakukan pemasangan baliho di area perusahaan PT Nafasindo yang telah ditetapkan sebagai wilayah enclave seluas 673,79 hektare. Sabtu (25/10/2025).
Rasuluddin Malau Ketua Koordinator Aksi yang sebelumnya telah disepakati mengatakan Pemasangan baliho ini merupakan bentuk pernyataan sikap dan langkah komunikatif masyarakat untuk memastikan kejelasan status lahan serta mendukung transparansi pengelolaan wilayah yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan.
"Kami memasang baliho atau spanduk ini agar semua pihak tahu baik itu pihak perusahaan PT nafasindo dan masyarakat agar sama-sama menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena lahan Nafasindo seluas ±673,70 ha tersebut sudah Enklave, sesuaui sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, Tentang Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama PT NAFASINDO Atas Tanah di Kabupaten Aceh Singkil
Selanjutnya tambah Rasuluddi terlihat pada poin huruf i angka 2 : terdapat lokasi yang tumpang tindih dengan kawasan pemukiman seluas ± pada NIB 01.12. 00. 00.00102 seluas ± 679 ha.
"Kami berharap kepada Keamanan Security eX Pt Nafasindo menitipkan sepanduk yang di pasang oleh masyarakat agar sama-sama menjaga jangan ada yang membongkar Spanduk yang terpasang diareal eX HGU PT Nafasindo ini,"
Tujuan kami pemasang spanduk tersebut tutur Rasulludin mengingatkan kepada pihak Menajemen PT Nafasindo agar tidak melakukan kegiatan Pemanenan seperti biasanya dikarenakan Lahan Tersebut Telah Di Keluarkan / Di Luar HGU PT Nafasindo. ucap Rasulludin Malau
Kemudian Pihak Keamanan Security X Pt Nafasindo. (Mansur Kobol) Mengatakan kepada perwakilan masyarakat 0ihaknya tidak bisa Mlmenjamin keberadaan Spanduk tersebut. Dikarenakan Pihaknya Hanya Sebagai Bawahan.
"Bila runtuh atau roboh diakibatkan angin dan diterobos oleh ternak di areal HGU ini diluar dari sepengetahuan kami. Dan apabila ada yang sengaja membongkar Spanduk tersebut maka kami akan membuatkan dokumentasi berbentuk vidio," Ucapnya yang mewakili Security Pt Nafasindo
Kegiatan berlangsung secara tertib dan disaksikan oleh perwakilan pemerintah yakni Kepala Desa dalam wilayah kemukima Pemuka Kecamatan Singkil. Dalam baliho yang dipasang, masyarakat menyampaikan pesan Dilarang Bagi PT NAFASINDO Melakukan Seluruh Aktifitas Termasuk Panen Di lahan 673,79 ha EX PT NAFASINDO
Berdasarkan putusan Menteri ATR BPN Tahun 2018, Lahan ini sudah di lepas / enklave
Setiap tindakan seluruh aktifitas di wilayah lahan 673,79 ha tanpa izin resmi pelanggaran hukum dan akan di proses sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku
Ttd : Masyarakat Kemukiman Pemuka Kec Singkil
Dalam kesempatan yang sama salah satu perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka Kecamatan Singkil Rayaruddi menambahkan ajakan terhadap semua pihak menghormati prosedur hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia ini.
“Kami sebagai masyarakat Kemukiman Pemuka ingin menegaskan bahwa lahan seluas 673,79 hektare ini merupakan area enklave yang sudah diakui keberadaannya. Pemasangan baliho ini bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan sebagai bentuk informasi dan pengingat agar semua pihak memahami dan menghormati batas wilayah yang telah ditetapkan,” Imbuh Raya perwakilan Kemukiman Pemuka.
Narasumber: Perwakilan Masyarakat Rasulludin Malau. Security Pt Nafasindo
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header