Aceh Singkil | Kamis 9 Oktober 2025 Media Jejak Kasus Group
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Pusat Diminta Tegas Terhadap Salah Satu Perusahaan Asing Milik PT Nafasindo Yang Beroperasi Di Wilayah Aceh Singkil. Diduga Tidak Taati Perjanjian Kepada Pemerintah Pusat Yang Sengaja Menunjukkan Kekuatannya Mengabaikan Surat Perjanjiannya Dengan Pemerintah Pusat
Terlihat Didalam Salah Satu Surat Pernyataan Dari Pimpinan Menajemen PT Nafasindo Yang Berbunyi.Pada Tanggal 15 Desember 2016 Sesuai Dengan ketentuan Edaran Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5/SE/VI/2014. Penerimaan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Wajib Mempasilitasi Pembangunan
Kebun Masyarakat Sekitar Paling Sedikit 20% Total Luas Areal Yang Diusahakan Selambat-lambatnya Selama Jangka Waktu Dua Tahun.
Sejak Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT Nafasindo Sebagaimana Akta 16 Oktober 2017. Nomor 22
Semenjak Diterbitkannya Perpanjangan Ijin HGU Tersebut Dari Tahun 2017 Hingga Sampai Hari Ini Tahun 2025 Kewajiban Tentang Pasilitasi Kebun Masyarakat Tidak Pernah Dilaksanakan Oleh Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT Nafasindo
Salah Satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Singkohor Ustad Aminullah Sagala Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Jendral TNI (PURN) Prabowo Subianto.Agar Segera Membekukan Ijin HGU Milik PT Nafasindo Dan Diambil Alih Oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Segera Mewujudkan Kebun Plasma Masyarakat
Dikarenakan Diduga Pihak PT Nafasindo Tidak Pernah Mengindahkan Kewajiban nya Terhadap Masyarakat. Padahal Kita Ketahui Bersama Pihak PT Nafasindo Telah Berjanji Akan Mewujudkan Kebun Plasma Masyarakat Terlihat Di Surat Perjanjiannya Sebagaimana Akta Yang Telah Dikeluarkan Oleh Pemerintah Pada Tanggal 16 Oktober 2017. Dengan Nomor Surat 22. Namun Hal Tersebut Tidak Pernah Direalisasikan.Tutup Aminullah Sagala
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (Gakorpan) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara. Meminta Agar Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Baik Propensi Aceh Dan Pemerintah Pusat Agar Segera Mengambil Alih (HGU) Hak Guna Usaha Milik PT Nafasindo Diduga Tidak Pernah Mengindahkan Peraturan Pemerintah Indonesia Yang Seakan-akan Merasa Paling Terkuat Dan Kebal Hukum. Sehingga Tidak Pernah Mengindahkan Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Perkebunan
Padahal Kita Ketahui Bersama Didalam Peraturan Dan Perundang-undangan Republik Indonesia.UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah UU 39/2014 dan menyesuaikan peraturan terkait plasma, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan turunannya.PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian: Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang merinci pengaturan mengenai plasma, termasuk pembagian lahan plasma 20% dari HGU perusahaan.Terhadap Masyarakat Yang Berdampingan Langsung Dengan Perusahaan.
Harapan Kami Agar Pemerintah Bertindak Tegas Guna Untuk Kesejahteraan Masyarakat Aceh Singkil Mengingat Masyarakat Kita Jauh Dari Kemiskinan. Dengan Adanya Kebun Plasma Masyarakat Setidaknya Bisa Mengurangi Kemiskinan Dan Membuka Mata Pencarian Masyarakat.Tutup Pardomuan Tumangger
Narasumber: LSM Gakorpan.Pardomuan Tumangger.Tokoh Masyarakat Ustad Aminullah Sagala.
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
Social Header