PHMI | Depok - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat, sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan nomor 61/X/25 pada tanggal 17 Oktober 2025.
Langkah tersebut ditempuh oleh PHMI dikarenakan tidak terpenuhinya permintaan Informasi yang diajukan oleh PHMI terhadap DLHK Kota Depok.
Dimana PHMI mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Belanja Layanan pada Tahun 2024 Sebesar Rp.61.951.760.000. (Enam Puluh Satu Miliar Sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus eman puluh ribu rupiah).
Namun sebagaimana yang telah ramai dalam pemeberitaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok enggan dan tidak berkenan untuk Transparan.
Bahkan dalam surat balasannya Drs.Abdul Rahman, Msi. Selaku Kepala Dinas DLHK Depok mengatakan belum mengusai data yang diminta, yaitu terkait Belanja Layanan Tahun 2024 Sebesar 61,9 Miliar tersebut.
PHMI akan terus menempuh langkah-langkah dan jalur hukum guna mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok segera membuka data secara transparan secara detail terkait Anggaran Belanja Layanan pada Tahun 2024 Sebesar Rp.61.951.760.000.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (17/10/25).
Dalam gugatannya PHMI menyampaikan agar Komisi Informasi Jawa Barat menjatuhkan putusan yang amarnya Memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok untuk menyerahkan kepada PHMI seluruh salinan dokumen yang telah dimohonkan oleh PHMI.
Tentu publik sangat berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok tidak berupaya menutup - nutupi sekecil apapun data dan informasi terkait penggunaan Belanja Layanan pada Tahun 2024tersebut.
Selaku Pejabat publik yang juga sebagai pengguna dan pengelola keuang Negara sudah seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok transparan dan bersikap jujur.
Hermanto mengatakan PHMI juga akan menggugat Kepala Dinas, PPK dan PPTK terkait Anggaran Belanja Layanan pada Tahun 2024 Sebesar Rp.61.951.760.000 tersebut ke Ombudsman. Dengan tuntutan berupa Penurunan gaji atau pangkat bahkan hingga Pemberhentian tidak dengan hormat.
PHMI juga akan membuat laporan resmi terkait terkait Anggaran Belanja Layanan pada Tahun 2024 Sebesar Rp.61.951.760.000 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Tutur Hermanto.
Yuda M Siagian, CBLO., CIM.HC.MSc, selaku Ketua DPD Provinsi Jawa Barat menuturkan, bahwa segala tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, Lanjut Yuda, dalam menutup keteranggannya.
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI
Editor : Nofis
Social Header