Breaking News

DPD LSM Gakorpan Minta Bupati Aceh Singkil Transparan Terkait Undangan Perkebunan. Diduga Sebagian PT Dan CV Sengaja Ditutup-tutupi


Aceh Singkil | 10 Oktober 2025 Media Jejak Kasus Group

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Menegaskan Komitmennya Dalam Memperkuat Sektor Perkebunan Berkeadilan Melalui Penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

‎Kegiatan Sosialisasi Regulasi Tersebut Digelar Di Of Room Kantor Bupati Aceh Singkil,  Rabu 8 Oktober 2025.Pukul 9.00Wib Dipimpin Langsung Oleh Bupati H. Safriadi Oyon, SH. Turut Hadir Wakil Bupati H ,Hamzah Sulaiman SH Dan Unsur Forkopimda, Serta Pimpinan Lima Perusahaan Perkebunan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Yakni PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, Dan PT Runding Putra Persada.
‎Dalam Arahannya, Bupati Safriadi Menegaskan bahwa Setiap Perusahaan Perkebunan Wajib Merealisasikan Pembangunan Kebun Masyarakat Minimal 20 % Dari Total Luas Lahan Yang Dikelola.
‎ “Ini Bukan Hanya Kewajiban Administratif, Tetapi Tanggung Jawab Moral Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Dan Memperkecil Kesenjangan Ekonomi,” Tegasnya.

‎Safriadi Menambahkan, Aceh Singkil Memiliki Potensi Besar  Disektor Kelapa Sawit  Sehingga Penerapan Permentan Ini Menjadi Langkah Penting Memperkuat Kemitraan Antara Perusahaan Dan Masyarakat Secara Adil Serta Berkelanjutan.Tutup Bupati 
‎Dikesempatan Ini Salah Satu Anggota Dewan Wakil Ketua dua. Fraksi Gerindra H.Wartono SH.Menyampaikan Didalam Porum Semoga Kebijakan Ini Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Hijau Didaerah, Dengan Memperhatikan Aspek Lingkungan, Lebih Memperhatikan Perekonomian Masyarakat. 

Kita Tidak Boleh Mendengarkan Sepenuhnya Pendapat Dari Pihak Perusahaan Tentunya Apabila Kita minta Pendapat Saya Yakin Pihak Perusahaan Tidak Akan Rela Bila Mengeluarkan Plasma 20% Dengan Alasan Berdalih Kemitraan. Padahal Kita Ketahui Bersama Kemitraan Yang Dimaksut Hanya Memberikan Jangkos Kepada Petani Itupun Yang Menerima Hanya Segelintir Orang Saja. Bisa Diduga Kemitraan Akal-akalan Saja Untuk Mengelabui Publik

Oleh Karena Itu Kami Sebagai Perwakilan Masyarakat Meminta Agar Pemerintah Daerah Baik Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Pusat Agar Segera Memberikan Keputusan Menjadikan Kebun Plasma Masyarakat Berdasarkan UUD Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Yang Diubah Melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020), Hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 Dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Seperti Permentan No. 18 Tahun 2021, yang Mewajibkan Perusahaan Perkebunan Mengalokasikan 20% Dari Hak Guna Usaha (HGU) Mereka Untuk Kebun Plasma Masyarakat.Tutupnya H.Wartono

‎Sementara itu, Togu Rudianto Saragih, SH., MH., dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian RI, menjelaskan pentingnya perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
‎Ia menegaskan bahwa perusahaan dengan luas lahan lebih dari 25 hektare wajib memiliki izin usaha yang valid serta melaksanakan rencana pembangunan kebun masyarakat.
‎ “Kewajiban itu tidak hanya sebatas lahan, tapi juga dukungan pembiayaan, bimbingan teknis, pengelolaan lingkungan, hingga kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan petani,” jelasnya.
‎Terpisah Kami Mencoba Mengkonfirmasi Ketua DPD LSM (Gakorpan) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara.Pardomuan Tumangger Mengatakan Kepada Media Ini Pihaknya Penuh Tanda Tanya Seperti Kita Ketahui Bersama Bahwa Perusahaan Kelapa Sawit Lebih Dari Lima Perkebunan Kenapa Hanya Lima Perusahaan Yang Di Undang. 

Apakah Perusahaan Lainnya Sudah Memenuhi Kewajibannya Tentang Plasma? Terlihat Pada Tahun Sebelumnya Ditahun 2022 Nampak 14 Perusahaan Yang Beroperasi Di Wilayah Aceh Singkil.Kini Kok Cuma Lima Perusahaan Saja  Yang Di Undangan Adaapa Ini Sebenarnya?  Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Harus Transparan Terkait Beberapa Perusahaan Yang Tidak Dilibatkan Dalam Acara Tersebut. Dugaan Kami Sementara Ada Hal Yang Di Tutup-tutupi Dalam Rangka Transparansi Tersebut 

Bila Kita Melihat Dari Data Tahun 2022 Yang Silam 14 Perusahaan Beroperasi Di Wilayah Aceh Singkil Terkesan Sebagian Ditutup-tutupi Lupa Atau Di Sengaja Dilupakan? Adapun Data Perubahan Yang Dimaksut 
1.Pt Perkebunan Lembah Bakti.2.Delima Makmur.3.Pt Global Sawit Semesta.4.Pt Sinai Telaga Jam-jam.5.Pt Runding Putra Persada.6.Pt Jaya Bahni Jaya Utama.7.Pt.Dalanta Anugrah Persada.8.CV Alkausar.9.Pt.Agro Sarana Mandiri.10.Pt. Prima Lasima Bersaudara.11.Pt.Sehat Lasima Bersaudara.12. PT.Dian Rizpoda.13.Pt.Sokfindo.14. Pt.Nafasindo EX.Ubertraco

Bukan Tanggung-tanggung Pt Tersebut Mengelola Lahan Berjumlah Pantastis Dari 97 Hektare Bahkan Belasan Ribu Hektare. Bupati Aceh Singkil Diminta Transparansi Terkait Sebagian Pemegang Ijin Tersebut Mengapa Tidak Di Libatkan Di Dalam Porum tutup Ketua DPD LSM Gakorpan Aceh

Narasumber: Bupati.Tokoh Masyarakat.Wakil Ketua Dewan Dua.Ketua DPD LSM Gakorpan 
Bupati H. Safriadi Oyon, SH. Turut Hadir Wakil Bupati H ,Hamzah Sulaiman SH Dan Unsur Forkopimda,


Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID