Breaking News

ADA APA PENYELIDIK KASUS DUGAAN KORUPSI DESA TANJUNG SARI OLEH POLRES BENGKULU UTARA PROPAM DN IRWASDA POLDA BENGKULU MELEMPEM


JEJAK KASUS GRUP. Sudah hampir 7 bulan pengusutan kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu oleh Kepolisian Resort Bengkulu Utara belum juga ada kejelasannya meski warga sudah lapor ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Bareskrim , Propam, Irwasum , Biro wassidik. Kompolnas dan Ombudsman.

Sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 78A/IV/3.3/2025/Reskrim tertanggal 18 April 2025 hingga saat ini penyidik setidaknya telah memeriksa lebih dari 15 orang warga yang tercatat sebagai pelapor dan lebih dari 10 orang perangkat desa serta penyidik telah menerbitkan dua kali SP2HP namun penyidik Tipikor Bengkulu Utara belum mampu menangkap pelakunya apakah akan naik status atau stop pengusutannya,kalau hanya SP2HP saja pelaku tidak di tahan percuma??ada apa dengan polres Bengkulu Utara kasus puluhan miliar tak mampu lemah dan tumpul keatas tajam kebawah.

SP2HP yang pertama di terbitkan oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara dengan surat nomor : B/60/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2025 dan di teruskan SP2HP ke dua dengan surat Nomor: B/SP2HP/69/IX/RES.3.3/2025/Satreskrim tertanggal 29 September 2025 namun penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara  belum juga dapat menentukan apakah kasus tanjung sari ini merupakan pidana Umum atau pidana korupsi dan penyidik masih menghubungi ahli pidana.

Padahal berdasarkan informasi dari Kementerian Sekretaris Negara  Republik Indonesia melalui Deputi Bidang kelembagaan dan kemasyarakatan  terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tanjung sari bahwa Kementerian Sekretaris negara telah melakukan kordinasi kepada Polres Bengkulu Utara berdasarkan Dumas dengan register .25BJ-BCV3JP menjelaskan bahwa sekretaris negara memberi tenggang waktu untuk melakukan penyelidikan dan tetap mengawasi kasus tanjung sari meski sampai sekarang status kasus ini belum ada kejelasan alias masuk angin.

Di lain pihak ditkrimsus Polda Bengkulu juga telah menjelaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di desa tanjung sari kecamatan Ulok Kupai itu tetap di tangani di polres Bengkulu Utara dan di awasi berdasarkan surat nomor: B/182/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 10 September 2025.

Sebagai catatan bahwa kepolisian negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas tentu dilindungi berdasarkan Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian negara republik Indonesia namun dalam menjalankan tugas penyidik kepolisian juga di Pagari dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian.

Pada sisi lain berdasarkan surat pengaduan masyarakat kepada Kapolri di dapat bahwa Polda Bengkulu telah menerima surat dari mabes polri terkait kasus tanjung sari diantaranya pihak Propam dan pihak Irwasda hal ini di buktikan dengan pihak Propam telah memanggil 3 warga tanjung sari terkait yang melaporkan persoalan pengusutan tanjung sari oleh polres Bengkulu Utara itu dengan surat panggilan nomor: B/Und-/IX/SIP.1.1/2025/Bid propam namun kejelasan dari hasil panggilan Bid propam ini sendiri hingga sekarang masih di pertanyakan apa kelanjutan dari hasil pemanggilan warga tanjung sari.

Di lain pihak pihak Irwasda Polda Bengkulu pun belum ada kejelasan terkait tidak lanjut dari turunnya surat dari mabes polri terkait penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai yang pada dasarnya masyarakat mengharapkan penindakan terhadap Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara yang lamban dan terkesan kuran profesional dalam menangani kasus tanjung sari ini namun irwasda belum bersikap dan terkesan masih memaklumi apa yang dilakukan penyidik bukan kepada beban tugas dan fungsi Irwasda Polda Bengkulu.

Tidak bertindak tegasnya irwasda Polda Bengkulu terhadap  penyidik yang lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi di desa tanjung sari ini justru menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat tidak hanya warga tanjung sari

Narasumber : Ishak Burmansyah LSM PEKAT

Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID