Aceh Singkil | 6 September 2025 Media Jejak Kasus Group
Diduga Limbah Milik PT Nafasindo Perkebunan Kelapa Sawit Jebol Membuat Ikan Di Aliran Sungai Mati Masal. Perihal Tersebut Membuat Masyarakat Kaget Dikarenakan Masyarakat Di Empat Desa Mata Pencariannya Sebagai Nelayan
Dugaan Sementara Aliran Sungai Yang Tercemar Akibat Limbah Beracun Menuju Empat Aliran Sungai Desa Serikayu.Desa Pea Jambu.Desa Ladang Bisik.Desa Muara Pea. Terlihat Ribuan Ikan Mengapung Di Aliran Sungai
Belum Bisa Di Pastikan Dibawah Aliran Sungai Dari Empat Desa Masih Banyak Desa Lainnya Sebab Aliran Sungai Tersebut Menuju Kearah Laut Kuala Singkil
Akibat Tercemarnya Aliran Sungai Nelayan Masyarakat Di Empat Desa Sangat Di Rugikan Bisa Dikategorikan Memutus Mata Pencarian Masyarakat Setempat. Maka Dari Itu Diminta Pihak (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil Segera Bertindak Dan Memberikan Sangsi Seberat-beratnya
Kemudian Pihak Media Ini Mengkonfirmasi Pihak Perwakilan Masyarakat Ustadz Aminullah Sagala Mengatakan Pihaknya Dan Pihak Perusahaan Dan Kapolsek Kota Baharu Dan Kapolsek Singkohor Polsek Gunung Meriah Telah Turun Langsung Kelokasi Limbah Yang Diduga Pecah Mengaliri Sungai Yang Mengakibatkan Ikan Di Sungai Mati Masal Itu Memang Benar Berdasarkan Penelusuran Bersama.Tutup Aminullah Sagala
Kemudian Kepala Desa Ladang Bisik. Kasih Angkat Juga Membenarkan Bahwa Limbah Yang Pecah Tersebut Benar Berasal Dari Limbah Milik PT Nafasindo Berdasarkan Hasil Penelusuran Kami Bersama pihak Perusahaan Dan Pihak Kapolsek. Pihak Polres
Menyaksikan Langsung Ke (TKP) Tempat Kejadian Perkara Di Beberapa Kolam Penampung Limbah Terlihat Pecah Walaupun Pihak PT Nafasindo Berupaya Menimbun Kembali Titik Kolam Yang Jebol.Tapi Tidak Bisa Mencegah Matinya Ikan Di Aliran Sungai Gombar Yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Nelayan.Lanjut Kepala Desa
Menurut Perkiraan Kami Berdasarkan Hasil Penelusuran Kami Saptu 6 September 2025. Bersama Dengan Masyarakat Ikan Yang Musnah Akibat Tercemar Limbah PT Nafasindo Diperkirakan Berkisar Kurang Lebih Dua Tons Dengan Berbagai Macam Jenis Ikan Yang Musnah.
Butuh Waktu Yang Lama Untuk Mengembalikan Sungai Lae Gombar Agar Ada Ikan Kembali Dan Pihak Perusahaan Harus Bertanggungjawab Terhadap Masyarakat Yang Terkena Dampak
Bahkan Kami Dari Desa Ladang Bisik Jauh Sebelumnya Telah Membuatkan Qanun Desa Ada Beberapa Poin Sangsi Salah Satunya Barang Siapa Yang Melakukan Pemusnahan Ikan Disungai Baik Berupa Mengracuni Ikan Atau Menggunakan Alat Lainnya Seperti Mengsetrum Ikan Maka Dikenakan Sangsi Denda Penaburan Bibit Ikan Dan Denda Nominal Yang Akan Di Bagikan Kepada Nelayan Lainnya.
Maka Dari Itu Kami Pemerintahan Desa Dan Masyarakat Agar Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Segera Memberikan Sangsi Yang Tegas Kepada Pihak Perusahaan.
Jika Diperlukan Kami Bersama Masyarakat Akan Membuatkan Laporan Dengan Dugaan Pengerusakan Ikan Dan Pencemaran Sungai Kami Yang Mengakibatkan Masyarakat Kehilangan Mata Pencarian Dan Tidak Bisa Menggunakan Air Sungai Lagi Seperti Biasanya Mandi Disungai Mencuci Pakaian Dan Lain-lainnya.tutup Kepdes Kasih Angkat
Kemudian Pihak PT Nafasindo Aprianto Asisten Bengkel Bagian Pabrik Dan Juru Ukur Kiki Mengatakan Bahwa Benar Adanya Kalau Limbah PT Nafasindo Yang Pecah Kealiran Sungai Lae Gombar. Diperkirakan Terjadinya Jebol Tanggul Penampung Limbah Tersebut Sekitar Pukul 05.00wib Pagi Hari Saptu 6 September 2025 Kemudian Setelah Pihak PT Nafasindo Mengetahui Bahwa Kolam Limbah Milik PT Nafasindo Jebol Maka Pihaknya Melakukan Perbaikan Dan Menimbun Kembali Agar Bagian Yang Pecah Bisa Dikembalikan Seperti Semula Sekitar Pukul 08.00wib. 6 September 2025. telah Selesai Ditutup Kembali.Tutup Pihak PT Nafasindo
Kemudian Pihak (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil. PLT Kabit DLHK. Sapran Bagian PSL B3.
Mengatakan Pihaknya Akan Mengambil Simple Guna Untuk Dilakukan Tes Laboratorium Ke Banda Aceh. Mengenai Tindakan Kita Belum Bisa Memastikan Tindakan Atau Sangsi Apa Yang Akan Kita Berikan Tentunya Kita Menunggu Hasil Laboratorium Kemudian Baru Bisa Kita Pastikan Sangsi Apa Yang Akan Kita Ambil Berdasarkan Prosedur Perundang-undangan Yang Berlaku.tutup Kabit DLHK
Narasumber : Masyarakat.Kepala Desa Ladang Bisik.PLT Kabit DLHK.Pihak PT Nafasindo. Ustadz Aminullah Sagala
Jurnalis : Rayali lingga Aceh Singkil Media Jejak Kasus Group
Social Header