Polres Bengkulu Utara kembali menyampaikan SP2HP yang ke dua kali kepada warga masyarakat kecamatan Ulok Kupai terkait pengusutan dugaan korupsi pengelolaan anggaran ADD/DD tahun 2024 serta dugaan korupsi terhadap pengelolaan hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun tidak jelas hasilnya.
Berdasarkan SP2HP surat nomor: B/SP2HP/69/IX/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 29 September 2025.
Pada SP2HP kali proses penyelidikan oleh Tipikor Polres Bengkulu Utara telah ada kemajuan dengan di jelaskan dalam 7 poin perkembangan diantaranya adalah penyelidik akan meminta keterangan ahli pidana terkait dugaan penyelewengan kebun kas desa Tanjung Sari untuk mengetahui apakah merupakan Rana pidana umum atau pidana korupsi.
Masyarakat desa tanjung sari menyambut baik SP2HP Dari penyidik Tipikor atas pengusutan kasus dugaan korupsi di desa tanjung sari semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan memuaskan hati masyarakat hasil penyelidikannya.
Harapan masyarakat ini bukan tanpa alasan karena sejak tahun 2008 hingga tahun 2025 hasil kebun kas desa berupa hasil kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar di desa tanjung sari kecamatan Ulok Kupai yang di kelola kepala desa tanjung sari tidak jelas hasilnya.
Narasumber : Nofis Husin Allahdji
Social Header