Aceh Singkil | Selasa 16 September 2025 Media Jejak Kasus Group
Masyarakat 4 desa yaitu Desa Pea Jambu Desa Sri Kayu, Desa Ladang Bisik dan Desa Muara Pea yang terdampak akibat pencemaran Sungai Lae Gombar Diduga Milik Perkebunan Pt Nafasindo. Pecah Mengaliri Sungai Di 4 Aliran Sungai Desa Hingga Mengakibatkan Ribuan Ikan Sungai Mati Masal.
Hingga Berdampak Kerugian Besar Bagi Masyarakat Setempat Dimana 45% Masyarakatnya Menopangkan Hidup Dari Sungai Sebagai Nelayan
Tempat Kejadiannya Disungai Lae Gombar Tanggal 6/9/2025 Yang lalu Membuat Ikan Mati Masal Hingga Sejumlah Warga Kehilangan Mata Pencarian Sebagai Nelayan. Dan Pada Saat Kejadian Pihak Perusahaan Kiki Sebagai Juru Ukur dan Aprianto Sebagai Asisten Bengkel Mengatakan Kepada Media Ini Membenarkan Bahwa Limbah Dari Perusaan Milik PT Nafasindo Pecah Tepatnya Di Kolam Nomor 9 Dan Mengaliri Sungai Lae Gombar.Ucap Pihak PT Nafasindo
Kemudian Pihak (DLHK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melalui PLT Kabit PSL B3.Sapran Mengatakan Pihaknya Akan Mengambil Sample Guna Untuk Di Tes Kadarnya Melalui Lep Kebanda Aceh. Setelah Di Cek Maka Kami Baru Bisa Menyimpulkannya .
Insya Allah Besok Langsung Kita Kirim Sample Guna Untuk Di Tes Kadarnya dan Dalam Jangka Waktu Satu Minggu Sample Akan Sampai Ke kita Di Saat Itu Nanti Baru Kita Umumkan Hasil Tesnya.ucap PLT Kabit DLHK
Maka Berdasarkan Kejadian Dan Pengakuan Dari Pihak Perusahaan PT Nafasindo. Kami Bersama Masyarakat 4 Desa Telah Membuat Laporan Polisi Nomor: SKTBL/88/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh Tentang Dugaan Perkara Tindakan Pencemaran Lingkungan Perairan Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Senin Tanggal 08 September 2025 Telah Melaporkan Kejadian Tersebut.
Selain Itu Masyarakat 4 Desa Telah Mengapresiasi Kinerja Polisi Polres Aceh Singkil Yang Secara Profesional Menangani Permasalahan limbah Tersebut.Ucap Perwakilan Masyarakat Ustad Aminullah Sagala.
Pihaknya Meminta Kepada (APH) Aparat Penegak Hukum Kabupaten Aceh Singkil Agar Memberikan Sangsi Seberat-beratnya Dan Menunaikan Kewajibannya Dalam Penaburan Bibit Ikan Di Empat Aliran Sungai Yang Tercemar. Dan Memberikan Kompensasi Atas Kerugian Yang Di Alami Oleh Nelayan.Tutup Ustad Aminullah Sagala
Kemudian Media Ini Mencoba Mengkonfirmasi Kapolres. Melalui Aiptu H.Suharli
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Singkil Mengatakan Pihaknya Akan Bekerja Sesuai Amanah Perundang-undangan Yang Berlaku Dan Kami Akan Selalu Siap 24 Jam Dalam Pelayanan Masyarakat.Amanah Dalam Menjalankan Tupoksi Sebagai Penyidik.Ucapnya Aiptu H.Suarli
Narasumber: Perwakilan Masyarakat Ustad Aminullah Sagala. Pihak PT Nafasindo. DLHK.
Narasumber : Ustad Aminullah Sagala
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
Social Header