Berdasarkan laporan masyarakat desa tanjung sari kepada Presiden Republik Indonesia atas dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu terkait pengelolaan hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun tidak jelas hasilnya yang kini proses pengusutan dugaan korupsi itu di tangani oleh Polres Bengkulu Utara mendapat respon dari Presiden Republik Indonesia.
Respon dari Presiden Republik Indonesia tersebut di dapat dari deputi bidang kelembagaan dan kemasyarakatan berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor resgister 25BJ-BCV3JP melalui pesan whatsApp di jelaskan bahwa sekretariat negara memberi tengat waktu kepada penyidik polres Bengkulu Utara untuk melakukan penyelidikan dan tetap dilakukan pengawasan terhadap penyelidikan oleh polres Bengkulu Utara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
Jawaban dari Kementerian sekretaris negara atas nama presiden melalui deputi bidang kelembagaan dan kemasyarakatan itu didapat setelah warga tanjung sari menghubungi pihak kementerian sekretaris negara melalui via handphone ke nonor 0213813583 dan warga masyarakat di minta menghubungi deputi bidang kelembagaan dan kemasyarakatan dengan menyampaikan nomor register laporan.
Dari nomor 0213813583 tersebut warga mendapatkan nomor WA deputi bidang kelembagaan dan kemasyarakatan tersebut dan masyarakat mendapat jawaban atas tidak lanjut surat laporan yang perna di sampaikan kepada presiden tersebut.
Atas adanya respon dari kementerian sekretariat negara tersebut masyarakat menunggu apakah kasus tersebut menemukan adanya dugaan penyelimpangan terkait pengelolaan hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar yang tidak jelas hasilnya juga tidak masuk ke dalam APBDes sebagai pendapatan asli desa tersebut.
Semua bukti telah diserahkan oleh masyarakat ke penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara antara lain adanya kebun kas desa dengan di buktikan adanya buku mandor kebun kas desa tahun 2015, adanya uang hasil kebun kas desa seluas 13,8 hektar yang tidak perna masuk kedalam pendapatan asli desa ( PAD ) di buktikan dengan tidak perna tertera didalam APBDes hasil kebun kas desa Tanjung Sari juga telah di serahkan kepada penyidik.
Berdasarkan respon dari Presiden Republik Indonesia melalui deputi bidang kelembagaan dan kemasyarakatan ini warga masyarakat tanjung sari berharap agar proses pengusutan yang di lakukan oleh polres Bengkulu Utara terkait adanya dugaan korupsi di desa tanjung sari akan menemui titik terang agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang ada di wilayah hukum provinsi Bengkulu akan kembali pulih dalam pengusutan korupsi di desa tanjung sari kecamatan Ulok Kupai kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu.
Andai saja pengusutan dugaan korupsi di desa tanjung sari ini berjalan sesuai dengan relnya tidak mungkin warga masyarakat sampai melaporkan dugaan korupsi di desa tanjung sari ini hingga kepada presiden Republik Indonesia.
Semua informasi dari presiden Republik Indonesia melalui deputi bidang kelembagaan dan kemasyarakatan melalui via WA tersimpan baik pada warga masyarakat desa tanjung sari sebagai pelapor.
Jurnalis : Syafri
Social Header