Akibat peristiwa kebun kas desa belasan tahun yang kepengurusannya di bawah pemerintahan desa kepala Desa Tanjung Sari.plasa dari perusahaan PT Alno Sumindo Estate berdampak buruk kepada kemajuan desa Tanjung sari akibat persentase dari hasil kebun tak kunjung di berikan dan tidak menepati janji kepada masyarakat Tanjung sari,diduga di korupsi oleh Kepala Desa dan perangkatnya
Persoalan ini sudah belasan tahun terjadi masyarakat hanya gigit jari, jangankan mau maju jalan pun sampai sekarang sudah puluhan tahun tidak pernah terlihat ada aspalnya.
Dari cerita pak Soekarno pemuka adat desa Tanjung sari pertama di desa Tanjung sari sudah menginjak umur 39 tahun belum perna melihat dampak kemajuan dari pemerintah malah masyarakat di jajah oleh pemimpin nya sendiri.
Dia menjelaskan kepada awak media"mungkin hari ini saya sebagai saksi hidup di desa tanjung sari dan mewakili dari masyarakat,"kami sangat perihatin dengan persoalan mengenai tanah kas desa lebih kurang 15 hektar, yang di peruntukan dulunya untuk perluasan wilayah, seperti untuk pembangunan rumah ibadah,dan kebutuhan lainnya.
tapi apa daya yang terjadi saat ini pemerintah desa tidak pernah memberi tahu kepada masyarakat terkait hasil dari kebun kas desa yang di tanami pohon sawit oleh perusahaan CPO tersebut.masyarakat tak kunjung mengetahui hasil yang di janjikan 70% sisa kredit selama masa kredit . Dan hasil 100% setelah lunas kredit dari tahun 2020 hasil dari perkebunan tersebut.
Sudah di laporkan ke pihak APH polres Bengkulu Utara namun sampai hari ini masyarakat tidak pernah melihat kemajuan dari APH,diduga ini pihak yang tau hukum seperti masuk angin.
Kami akan mewakili lebih dari seribu jiwa masyarakat desa Tanjung sari kecamatan ulok kupai kabupaten Bengkulu Utara akan mengadu ke mabes polri atas kerugian tanah kas desa yang di kelolah oleh Kepala Desa dan Perangkatnya.
Hari ini sudah resmi melapor ke intelkam Polda metro jaya,sudah mendapat izin pada tanggal 28 Agustus 2025 kamis yang akan datang,ada perwakilan masyarakat dan LSM PEKAT BENGKULU.
Di taksir kerugian negara mencapai puluhan miliar selama kebun kas desa itu mulai produksi sampai hari ini,hasil yang harusnya di peruntukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat namun pada kenyataanya raib entah kemana di bawah kepemimpinan Kepala Desa dan perangkat desa Tanjung Sari.,kami akan mempertanyakan persoalan ini langsung ke mabes polri untuk di tindak secepatnya karena di polres Bengkulu Utara seperti jalan di tempat.
Susi susanti/Arum menejelaskan kepastian Hukum harus segera di berikan dan harus di ketahui seluruh elemen masyarakat Tanjung sari kecamatan ulok kupai kabupaten Bengkulu Utara.
Jurnalis : Syafri
Social Header