Breaking News

Sekda Singkawang Ditahan: Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rugikan Negara Rp3,1 Miliar


Singkawang, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang berinisial S, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pemberian keringanan retribusi lahan milik pemerintah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) oleh tim penyidik Kejari Singkawang, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Nur Handayani, SH, MH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025, dan S kini mendekam di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang mengarah pada pengayaan pribadi dan merugikan keuangan negara,” tegas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers.

Skandal Keringanan Retribusi

Kasus ini mencuat dari pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021.

Melalui keputusan itu, PT Palapa memperoleh potongan retribusi sebesar 60% senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administratif sebesar Rp2,5 miliar. Artinya, dari total kewajiban awal senilai lebih dari Rp5,6 miliar, perusahaan hanya perlu membayar Rp2,09 miliar, dicicil selama 10 tahun.

Yang menjadi sorotan, keputusan ini diambil tanpa proses lelang atau tender terbuka, dan diduga tidak melalui evaluasi kelayakan yang semestinya.

Jejak Tangan Sekda dan Mantan Wali Kota

Permohonan keringanan diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM) pada 3 Agustus 2021. Selanjutnya, pada 27 Desember 2021, Sekda S, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Wali Kota, menandatangani Perjanjian Angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021, yang memperkuat pengurangan kewajiban keuangan PT Palapa.

Lebih mencurigakan, PT Palapa juga diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah untuk jangka waktu 30 tahun tanpa prosedur terbuka.

Hasil audit BPKP menyatakan bahwa kebijakan ini merugikan negara sebesar Rp3.142.800.000.

Pelanggaran Tata Kelola dan Transparansi

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Ambo Rizal Cahyadi, menegaskan bahwa perjanjian ini menyalahi prinsip tata kelola aset pemerintah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, seluruh pemanfaatan aset daerah wajib melalui mekanisme tender dan mendapat persetujuan DPRD.

Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Wali Kota Tjhai Chui Mie, meskipun sempat mangkir dari pemanggilan sebelumnya. Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) dan menyita sejumlah dokumen yang relevan.

Pesan Tegas untuk Pejabat Publik

Penahanan Sekda S menjadi sinyal kuat bagi seluruh pejabat publik untuk tidak bermain-main dengan kewenangan, terlebih dalam pengelolaan aset dan keuangan negara. Kajari Nur Handayani menyatakan bahwa penyidikan akan terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

 “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, dan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Kajari.

Peru
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID