Empat Lawang – Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama oknum LSM dan Pers terhadap seorang PNS di lingkungan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, memantik perhatian publik. Kasus ini menjadi sorotan usai pihak kepolisian merilis dua perkara berbeda yang sedang ditangani, salah satunya terkait dugaan pemerasan senilai Rp250 juta terhadap PNS berinisial A.
Dalam rilis tersebut, dijelaskan bahwa dugaan pemerasan bermula dari adanya temuan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Bawaslu yang diduga dilakukan oleh oknum PNS tersebut.
Merespons temuan tersebut, oknum LSM dan wartawan diduga meminta sejumlah uang kepada yang bersangkutan, disertai ancaman akan mempublikasikan kasus itu secara luas.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sempat terjadi perundingan antara kedua belah pihak, hingga akhirnya disepakati jumlah uang yang diberikan setelah “mendapat korting”
Namun, hal yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan pemerasan itu sendiri, melainkan juga dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang memicu terjadinya peristiwa ini.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Gabungan LSM justru merasa dirugikan dengan penyebutan sepihak terhadap lembaga swadaya masyarakat sebagai pelaku.
“Kami dari LSM Kinprojamin tidak tinggal diam. Jika benar ada oknum LSM yang menyalahgunakan fungsi kontrol sosial untuk pemerasan, kami mendorong aparat menindak tegas. Tapi jika tuduhan itu keliru dan justru menjadi upaya pembungkaman terhadap pengungkapan korupsi dana hibah Bawaslu, maka kami akan melawan dan meminta atensi Mabes Polri untuk menurunkan tim independen guna melakukan audit investigasi menyeluruh,” tegas salah satu perwakilan LSM.
Pihak LSM Kinprojamin juga menyatakan akan meminta bantuan langsung ke Mabes Polri untuk mengusut tuntas apakah ada unsur rekayasa kasus guna melindungi penyimpangan yang lebih besar.
“Kami curiga ada yang disembunyikan. Kenapa PNS tersebut bersedia menyetor uang hingga ratusan juta jika dia merasa tidak bersalah? Ini bukan perkara tunggal. Bisa jadi ada skenario lebih besar yang sedang dibungkam,” tambahnya.
Bila PNS tersebut bertujuan menyogok agar tidak di beritakan tentu ada maksud yang harus di sembunyikan dan jelas ini adalah pelanggaran hukum dan harus di ungkap oleh Polres Empat Lawang.
Sebagai warga, publik berhak tahu siapa sebenarnya yang bermain di balik alokasi dan penggunaan dana hibah Bawaslu. Jika memang ada penyimpangan, maka oknum PNS harus diperiksa secara transparan. Namun jika ada pemerasan oleh oknum LSM dan Pers, maka proses hukum harus ditegakkan secara objektif dan tidak tebang pilih.
LSM Kinprojamin juga menegaskan, jangan sampai kasus ini dijadikan alat untuk mendiskreditkan kerja-kerja kontrol sosial masyarakat sipil, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mengungkap korupsi.
Menyikapi situasi yang berkembang, sejumlah pihak kini mendorong agar dilakukan audit forensik terhadap penggunaan dana hibah untuk Bawaslu Empat Lawang, termasuk aliran dan pemanfaatannya.
“Kami akan segera bersurat ke lembaga-lembaga pengawasan seperti BPK, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan KPK, bila diperlukan. Kebenaran harus dibuka, bukan ditutup-tutupi,” tutup perwakilan LSM.
Narasumber : LSM KINPROJAMIN (UJANG ABDULLAH)
Jurnalis : Syafri
Social Header