Breaking News

Dr. Herman Hofi Munawar: Plasma adalah Mandat Hukum, Bukan Sekadar Anjuran


Sanggau, 9 Juni 2025 —
Pakar hukum agraria dan pemerhati kebijakan perkebunan, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti praktik sebagian perusahaan perkebunan yang belum merealisasikan kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa kewajiban memberikan lahan plasma bukanlah sekadar anjuran moral, melainkan mandat hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan perkebunan, terutama dalam komoditas strategis seperti kelapa sawit.

“Waduh kacau nih bos... Sebenarnya memberikan plasma pada masyarakat merupakan kewajiban perusahaan yang merupakan salah satu pilar utama dalam berbagai regulasi perkebunan,” ujar Dr. Herman Hofi. Ia menambahkan, “Plasma bertujuan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dengan memperhatikan hak masyarakat desa di mana izin lokasi (INLOK) dikeluarkan.”

Menurutnya, kewajiban tersebut seharusnya telah dialokasikan sejak tahap awal pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Dengan kata lain, tidak seharusnya ada perusahaan yang memperoleh izin HGU tanpa terlebih dahulu memastikan porsi lahan untuk plasma masyarakat.

“Hal ini sangat aneh. Ketika HGU itu diproses, hak plasma mestinya sudah dialokasikan. Bagaimana mungkin Dinas Perkebunan membiarkan perusahaan beroperasi tanpa plasma?” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman Hofi mendorong agar Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan seluruh instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi ulang terhadap izin lokasi (INLOK) dan HGU yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma.

“Jika dibiarkan, ini berpotensi menciptakan ketimpangan, ketidakadilan sosial, dan konflik agraria yang semakin meluas,” pungkasnya.

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar
Jurnalis : Peru
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID