Kabupaten Seluma, 27 Juni 2025 – Perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma, didampingi oleh Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., dan rekannya Hadi Pratama, S.H., CPM., melakukan audiensi dan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Seluma terkait dugaan tindakan melampaui wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasar Seluma.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Seluma dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Bapak Deddy Ramdhani, Asisten III, dan Kepala Bagian Hukum, Ibu Nurfadlyah.
Laporan masyarakat ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasar Seluma,inisial YS, dengan mengeluarkan Surat Rekomendasi Usaha Warung Kopi dan Karaoke Nomor: 340/39/KD-PS/R/2025 tanggal 13 Maret 2025 di wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Pasar Seluma.
Menurut laporan masyarakat, Kepala Desa Pasar Seluma mengeluarkan surat rekomendasi tersebut setelah menerima permohonan dari Saudara A pada tanggal 10 Maret 2025 untuk membuka kedai kopi dan karaoke. Setelah warung tersebut beroperasi, warga merasakan keresahan karena warung tersebut tidak hanya menjual minuman keras tetapi juga menyediakan wanita penghibur.
Warga dan pelapor menemukan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin resmi, melainkan hanya berbekal surat rekomendasi dari Kepala Desa.
Masyarakat telah menyampaikan keresahan ini kepada Kepala Desa pada tanggal 18 Maret 2025, namun sikap Kepala Desa dianggap tidak tegas dan tidak memberikan solusi, yang berujung pada terganggunya ketertiban umum dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Ricki selaku Penasihat Hukum warga menyampaikan bahwa dalam penilaian hukum, Kepala Desa diduga telah melakukan tindakan melampaui wewenang (ultra vires act) karena mengeluarkan rekomendasi di kawasan konservasi yang bukan merupakan kewenangannya. Selain itu, Kepala Desa juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas warung kopi dan karaoke yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menyediakan perempuan penghibur, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
” Jadi ada dugaan tindakan melampaui wewenang, pelanggaran perda serta melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf c dan Pasal 29 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sanksi yang dapat diberikan bisa hingga pemberhentian sementara” ujar Ricki.
Ricki juga menyampaikan bahwa laporan ini telah ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Bapak Deddy Ramdhani dan Kabag Hukum Pemkab Seluma, mereka menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat sebagai pengawas kinerja kepala desa.
“Beliau, Pak Sekda menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Bupati agar dalam waktu yang tidak terlalu lama laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai wewenang pembinaan serta pengawasan yang dimiliki Pemerintah Daerah waktu melalui Inspektorat. Karena kata buk kabag tadi, dari laporan itu, diduga potensi pelanggarannya ada” tegasnya.
Novika Linda, salah satu perwakilan warga, berharap laporan ini segera diproses dan ada kepastian hukum. Ia juga berharap ke depannya pemerintah, khususnya Pemda Seluma dan Pemdes Pasar Seluma, dapat menjamin agar tidak ada lagi praktik kegiatan yang melanggar norma moral, kesusilaan, adat, dan agama di wilayah Kabupaten Seluma.
“Gerakan ini inisiatif warga, karena kami tidak ingin hal yang merusak ada di seluma.
Jadi kedepan semoga pemda seluma dan pemdes bisa menjamin agar tidak ada lagi praktik apapun yang dilakukan yang bisa merusak masyarakat seperti jual beli minuman beralkohol, hiburan malam yang melanggar norma adat, agama dan lain-lain” tegas Novika.
AKAR Law Office bersama masyarakat menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal laporan ini agar segera ditindaklanjuti.
Narasumber : Novika
Jurnalis : Syafri
Social Header