BENGKULU UTARA – Sikap Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan publik. Bukannya menjawab tudingan soal dugaan aliran dana “koordinasi” dari kebun kas Desa Tanjung Sari seperti yang terungkap dalam rekaman rapat resmi desa, Inspektorat justru membuat manuver kontroversial: memanggil dan memeriksa wartawan yang memberitakannya.
Tindakan ini dinilai tidak hanya arogan, tapi juga melampaui batas kewenangan. Sebab, Inspektorat bukan lembaga penyidik seperti kepolisian atau kejaksaan, sehingga tidak berhak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap warga sipil, termasuk jurnalis.
Langkah Inspektorat memanggil wartawan yang hanya menyuarakan fakta dari pengakuan perangkat desa ini langsung menuai gelombang protes. LSM PEKAT dan Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Provinsi Bengkulu menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers dan indikasi kuat bahwa Inspektorat sedang panik.
"Kalau memang tidak menerima dana apa pun, silakan sampaikan klarifikasi terbuka. Jangan malah menyeret wartawan ke ruang pemeriksaan seperti pelaku kriminal," tegas Ishak Burmansyah dari LSM PEKAT.
Vikriawan, S.H. dari APPI pun menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai justru memperkeruh suasana. "Seharusnya mereka introspeksi. Siapa yang bicara dalam rekaman itu, Perangkat desa sendiri. Jadi kenapa wartawan yang diperiksa," ujarnya.
Lebih jauh, jika hingga waktu dekat Inspektorat tidak memberikan klarifikasi resmi dan hak jawab secara terbuka ke publik, LSM PEKAT bersama APPI, serta didukung masyarakat Desa Tanjung Sari, mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat Bengkulu Utara.
“Kami tak akan diam. Kalau tidak ada klarifikasi dan malah membungkam media, kami akan turun aksi. Ini bukan soal satu wartawan, ini soal hak publik untuk tahu dan kebebasan pers yang sedang diinjak-injak,” tegas Ishak.
Masyarakat Tanjung Sari sendiri dikabarkan sudah mulai bersiap bergabung dalam barisan aksi. Mereka mengaku geram karena berbagai laporan terkait pengelolaan kebun kas desa dan dana koordinasi selama ini seolah tak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh Inspektorat maupun APH.
Narasumber : Vikriawan, S.H. dari APPI
Jurnalis : Syafri
Social Header