Aceh Pemko kota Subulussalam | Kamis 22 Mai 2025. Media Nasional www.jejakkasusgroup.co.id
Tak ada jawaban dari pihak perusahaan PT Bumi Daya Abadi (BDA) Kota Subussalam Wahid, layangkan surat kedua.
Berikut isi suratnya, Aceh Singkil 20 Mei 2025.
Kepada YTH
Pimpinan PT.Bumi Daya abadi di longkit kota Subulussalam
Assalamualaikum wr wb, dengan hormat Menindaklanjuti surat yang saya layangkan sebelumnya yang belum ada penjelasan dari pihak pimpinan PT Bumi Daya Abadi dengan ini saya melayangkan surat ke dua.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini nama Wahid, Tempat tanggal lahir Seping 28 Maret 1960, pekerjaan Tani, agama Islam,Alamat kampung sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan Ini memberitahukan bahwa pertama surat keterangan tanah dengan nomor 06/04/ 1990 yang terletak di kampung lailungkip Kecamatan longkip Kota Subulussalam atas nama di atas dengan ukuran 500 X 700 adalah benar adanya milik saya, Adapun surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 September 1990.
Kedua kebenaran atas surat tersebut sudah disahkan dan ditandatangani oleh saksi hidup dan tokoh masyarakat dalam surat pernyataan mantan kepala Desa longkip beserta saksi-saksi pada tanggal 15 Juli 2011.
Ketiga berdasarkan atas keterangan dari saksi-saksi di atas, saya selaku pemilik sah atas tanah tersebut meminta selaku pimpinan PT Bumi Daya abadi di longkip kota Subulussalam agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dan apabila tidak adanya penjelasan dan penyelesaian atas hak tanah tersebut selambat-lambatnya dua minggu pada tanggal Surat ini dikirimkan maka saya akan menempuh jalur hukum.
Bersama ini turut kami lampirkan fotokopi surat keterangan tanah di atas segel dengan materai fotokopi surat pernyataan mantan kepala desa longkip dan saksi-saksi.
Demikian surat ini kami sampaikan kepada selaku pimpinan PT Bumi Daya abadi di longkip kota subussalam,atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih pemilik tanah Wahid, ditandatangani atas materi Rp10.000.
"Kornologis dalam peristiwa ini adalah,pertama Bahwa saya merupakanpemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang terletak dahulu di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Selatan,sekarang di pinggir Lae
Longkib, Desa Longkib, Kecamatan longkib, Kota Subulussalam," kata Wahid Rabu 21 Mei 2025.
Kedua Bahwa saya telah menguasai dan berkebun pada tanah tersebut sejak awal tahun 1990 dengan menanam pohon karet.kemudian tanpa sepengetahuan saya ternyata saat ini tanah tersebut telah dikuasai dan masuk kedalam perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Daya abadi.
Sementara saya tidak pernah memberikan/menjual tanah tersebut kepada siapapun termasuk kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA).maka sehubungan dengan hal tersebut, saya sangat mengharapkan kebijakan dan itikat baik dari PT. Bumi Daya Abadi (BDA) guna penyelesaian permasalahan ini dengan cara musyawarah mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui jalur hukum,”kata Wahid.
Terpisah, kepala tata usaha PT Bumi Daya Abadi febri, saat dikonfirmasi wartawan Singkil news Rabu 21 mei 2025, terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Wahid kepada PT BDA,hingga berita yang diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KTU PT.BDA.
Sebelumnya diberitakan tanah miliknya dikuasai secara sepihak,Wahid layangkan surat ke PT.BDA kota Subulussalam.
Narasumber : Wahid
Jurnalis : (Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header