Depok – Telah ramai menjadi perbincangan publik dan telah tayang diratusan media online terkait Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023. Dimana hal itu dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM -BAKORNAS).
Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kota Depok melakukan Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar Rp.9.600.000.000,00 yang digunakan untuk pemberian insentif kepada pembimbing rohani pada kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.
BAKORNAS berpendapat Anggaran yang digunakan untuk Honorarium Rohaniwan tersebut terbilang sangat fantastis. Sehingga sangat perlu dipertanyakan oleh publik dan masyarakat perihal akuntabilitas, transparansi dan kewajaran anggaran tersebut.
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (30/4/25), telah mengirimkan surat dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Depok pada tanggal 28 April 2025. Guna mengupayakan asas transparansi dari anggaran belanja tersebut BAKORNAS telah mengirimkan surat pertama dengan nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 28 April 2025, dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 28 April 2025.
Terkait hal itu juga BAKORNAS telah melakukan press release / Konfrensi Pers, dan Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar itupun ramai dipemberitaan berbagai media sebagaimana dapat dilihat pada link berikut: https://bakornas.org/2025/04/30/bakornas-pertanyakan-honorarium-rohaniwan-sebesar-96-miliar-pada-anggaran-belanja-sekda-kota-depok-tahun-2023/
Namun sampai tanggal 16 Mei 2025 pihak Sekretariat Daerah Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh BAKORNAS. Hingga hari ini juga (16/5/25) BAKORNAS belum juga menerima surat balasan dari Sekretariat Daerah Kota Depok, Sahutnya.
Maka sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) Undang – undang keterbukaan Informasi Publik, BAKORNAS telah melayangkan mengajukan SURAT KEBERATAN, dikarenakan tidak ditanggapinya permintaan informasi yang diajukan oleh BAKORNAS terhadap PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, pungkasnya terhadap para awak media, (16/5/25).
Surat keberatan tersebut telah diterima oleh pihak skretariat Kota Depok pada hari Jumat, 16 Mei 2025 dengan nomor surat 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25.
Ketua umum BAKORNAS mengatakan, sangat jelas ditegaskan dalam Pasal 51 (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Maka BAKORNAS menunggu hingga waktu yang ditentukan secara ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang diatur oleh Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Tentang Administrasi Pemerintahan jika tidak mendapat keadilan atas hak memperoleh keterbukaan informasi publik, BAKORNAS akan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi hingga gugatan ke PTUN.
Aktivis pegiat anti korupsi itu mengatakan, masyarakat tentu mengetahui bahwa pada tahun 2023 Sekretaris daerah Kota Depok adalah Walikota sekarang. Kita yakin dan percaya walikota kemungkinan sudah mendengar ramainya pemberitaan tersebut.
Kita berharap Walikota Depok sebagai Pucuk Pemerintahan Kota Depok dapat memberikan contoh dan teladan dalam menjalanakan roda pemerintahan harus Transparan serta mampu mewujudkan pemerintahan yang Good and Clean Governance, ujarnya.
AKUNTABILITAS dan TRANSPARANSI merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran pembangunan seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran.
Dengan adanya transparansi anggaran, masyarakat dapat Memastikan bahwa penggunaan anggaran benar - benar sesuai dengan perencanaan dan peruntukan anggaran tersebut, tanpa terkontaminasi dengan indikasi, upaya dan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu, tutupnya.
Saut Sitorus, CMH Selaku Skretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
Pemerintah bertanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan juga harus bersedia serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat, pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dan tanggapan terkait Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023. Tentu publik berharap agar hal ini boleh dijelaskan kepada Masyarakat secara transparan.
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS
Kabid Media BAKORNAS : Nofis Husin Allahdji
Social Header