Pontianak ,Kalbar ( 20/5/2025) di ruang rapat Wakil Gubernur Kalbar, ruang arwana, pada saat rapat dengar pendapat mediasi antara masyarakat Desa Pelanjau Jaya Kabupaten Ketapang dengan PT Budidaya Agro Lestari (anak perusahaan Minamas ) bergerak di bidang perkebunan sawit.
Rapat yang di pimpin oleh H.A Manaf ,SH.MH, mewakili Gubernur Kal-Bar, rapat menghadirkan pihak masyarakat Pelanjau Jaya yang di hadiri skesun dan arman, di dampingi oleh kuasa hukum dari laoyer muda Kal-Bar pimpinan Rusliyadi SH bersama team.
Dari pihak PT BAL Minamas group di hadiri oleh Zulkarnaen CP selaku Area control Minamas. Sutarjo Manejer BAL, Jakson armand dan PL Toruan selaku legal Minamas,
Dalam mediasi yang di hadiri juga oleh Asisten Sekda ProF Kal-Bar, Kanwil Ham Kal-Bar, Kanwil BPN Kal-Bar, Distanakbun Kal-Bar, DLHK Kal-Bar, Pol PP Kal-Bar, Biro Hukum sekda Kal-Bar, Analis Hukum Pemda Kal-Bar, BPN Ketapang, Distanak bun Kabupaten Ketapang, Herman hofi ,SH.MH selaku PH pemprof Kal-Bar, LSM Arun Kal-Bar. Serta di abadikan oleh sejumlah wartawan berbagai media,
Rapat yang di mulai pukul 08,30 dan berahir pukul 11,23 wit
Semua pihak menyampaikan pendapat
di mulai dari pemaparan Rusliyadi SH bahwa sengketa yang mulai saya ikuti bermula dari dugaan pelangaran HAM tertembaknya MIRZA, oleh PAM kebun dari pasukan TNI Angkatan Udara. Yang saat itu mengakibatkan alat vital MIRZA terluka menganga dan sejak itu kami mendapat kuasa untuk pembelaan HAM, sampai berlanjut di segmen kisruh konflik Agraria,
Rusliyadi SH, mengatakan bahwa banyak fakta baru di temukan terkait aktifitas PT BAL di desa Pelanjau Jaya, mulai dugaan Ganti rugi lahan yang belum sesuai harapan sampai dugaan manifulasi data sertifikat HGU yang baru di ajukan secara fakta bahwa PT BAL di Tolak pengajuan surat legalitas oleh kementrian ATR BPN semasa MS Kaban ,luasan 2200 hektare.
Untuk itu saya meyakini di dalam beroperasi nya PT BAL Di pelanjau Jaya ada potensi pelanggaran berat,
namun selaku kuasa hukum masyarakat saya menyarankan agar hak masyarakat yang di tuntut itu segera di selesaikan secara mediasi di luar pengadilan, kami masih membuka diri untuk pihak perusahaan mempertimbangkan dan menyelesaikan hal ini secara non ligitasi,
Kalau pun ligitasi kami optimis memenangi perkara ini sesuai dengan substansi tuntutan kita tidak muluk muluk, dan data kita sangat akurat ,tutup Rusliyadi, SH.
Dalam pemaparan umum semua instansi merekomendasikan agar masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan, agar iklim infestasi stabil masyarakat damai dan masih ada peluang berdamai, karena HGU masih tahap pengajuan.
Sutarjo selaku perwakilan PT BAL ,Minamas group menjawab semua arahan dan paparan, terlebih tudingan terhadap tidak bertanggung jawab tertembak nya MIRZA itu yang bayar mulai dari Pelanjau Jaya puskesmas ,sampai dibawa ke RSUD Pontianak bahkan ke Jakarta, Itu Semua PT BAL yang bayar, bukan TNI AU, Kami punya bukti ,kata sutarjo, dan terkait arahan hari ini, kami akan sampaikan ke jajaran pimpinan perusahaan,
dan intinya kalau kami di persalahkan , pastinya yang pemberi izin juga harus bertanggung jawab kami dapat izin dari pemerintah, dan saat ini kami lagi menunggu SK HGU, Yang kami ajukan kata sutarjo menutup
Dikesimpulan sudut pandang Herman hofi bahwa diselesaikan secara kekeluargaan saja, karena di proses legalitas dan tahapan regulasi proses HGU Saja perusahaan kok baru ajukan HGU,. Sementara tanaman sudah ada yang replenting, gimana ini, Kata Penasehat Hukum pemprof Kal-Bar. Bukankah ada panitia A ada panitia B, maksud kami agar adem ,ya selesaikan di jalur non ligitasi, tutup nya.
Di tempat terpisah Ibrahim MYH , Nusantara Corution Watch merasa punya andil terhadap semua masalah di Kal-Bar, terkhusus Pelanjau Jaya vs PT BAL. Kita berterimakasih kepada DPR RI Komisi 2 Pimpinan ARIA Bima yang sudah memberikan atensi terhadap pengaduan masyarakat dan terimakasih kepada pemprof Kal-Bar telah memfasilitasi masyarakat Pelanjau Jaya dengan pihak PT BAL anak perusahaan Minamas .
Di sesi kesimpulan pimpinan rapat mempertegaskan ,tiga hal :
1, Di harapkan melakukan proses non ligitasi sesuai data yang sudah di serahkan melalui DISTANAKBUN Kabupaten Ketapang, baik data oleh pihak masyarakat maupun data oleh pihak perusahaan.
2, Di minta selama proses berjalan kedua belah pihak agar menahan diri sampai proses selesai di luar ligitasi
3, Pihak Pemerintah Kal-Bar memonitoring sampai masalah ini di mediasi di komisi 3 DPR RI, kami tetap berharap selesai di jalur non ligitasi karena jangan sampai hal ini di tangani team satgas PKH,
Narasumber : Rusliyadi SH
Jurnalis ( Dominikus tolek / team )
Social Header