Herman Hofi : Pertimnangkan alur perolehan izin udah benarkah?
Terkuak dalam mediasi di kantor Gubernur Kal-Bar saat acara tindak lanjut permohonan minta fasilitasi oleh Pemerintah Kal-Bar ,( 20/05/2025 )
Dalam materi pokok mendengar keterangan para pihak dan kedua pihak bersengketa terkait PT Budidaya Agro Lestari (BAL) Salah satu perusahaan penanam modal Asing swasta perkebunan sawit yang berinvestasi di desa Pelanjau Jaya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,Indonesia
Perselisihan antara warga dengan perusahaan ini terkuak sejak ada nya dugaan pelanggaran HAM Penembakan saudara Mirza oleh BKO Yang di sewa oleh perusahaan Team BKO unsur TNI AU.
Sejak kejadian itu kami mulai di tunjuk jadi kuasa hukum masyarakat Pelanjau Jaya
Masih menurut Rusliyadi ,SH dari semua tahapan invistigasi dari cerita masyarakat kita dari bukti permulaan sampai kita bergandeng dengan LSM National Coruption Watch, dalam pengumpulan data data di simpulkan dugaan tahapan proses awal di proses perizinan titik kordinat, dugaan pembiaran serta praktek pengurusan HGU yang serta penanaman sawit di lahan belum ber HGU.
Proses mediasi sudah dua kali ,di kantor Camat Marau, status lahan harus Quo , namun di duga Perusahaan inkar dan melanggar kesepakatan ,
Mediasi kedua di kantor Bupati Ketapang , tidak ada keputusan. Akhirnya masalah ini di adukan ke berbagai instansi dari daerah sampe pusat.
Mediasi di Pemerintah Propinsi Kal-Bar bahkan saat semua narasumber menyarankan di selesaikan non ligitasi namun Sutarjo ,selaku manejer, justru ancam berperkara di pengadilan ,
dan mengertak akan buka bukaan terkait siapa pemberi izin, kan kami di beri rekomendasi saat Gubernur Kal-Bar saat di jabat Cornelis, tutup Rusliyadi,SH
Narasumber : Rusliyadi,SH
Jurnalis : Dominikus T
Social Header