Aceh Singkil | Minggu 11 Mai 2025.jejakkasus grup co.id.
Sebagai Informasi Publik Bahwa Sekitar Tahun 1984 Salah Satu Program Pemerintah Pusat Dengan Adanya Transmigrasi KUPT VIII SKP-E SP II Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Selatan Yang Di Datangkan Oleh Pemerintah Dari Pulau Jawa & Penduduk Lokal. Sedangkan PT. UberTraco Sekarang PT. Nafasindo Pada Waktu Itu Belum Ada. Yang Ada Waktu Itu Adalah Perusahaan Kayu Yaitu PT. Rimba Mutiara Indah (RMI). Artinya Secara Historis Kepemilikan Dan Penguasaan Lahan Jauh Lebih Duluan Masyarakat Eks Transmigrasi Daripada PT. Uber Traco Sekarang PT. Nafasindo.
Berdasarkan Ijin HGU PT. UberTraco
Tahun 1988 Yang Semula Perkebunan Kelapa Sawit, Karet Dan Serat Kenaf Yang Berlokasi Di Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Simpang Kanan Dan Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh.
Seiring Waktu PT. Nafasindo Membutuhkan Areal Pembibitan Kelapa Sawit Yang Nantinya Akan Di Tanam Pada Areal Sekitar HGU Perusahaan Sesuai Peta Ijin HGU Yang Di Maksud. Alhasil Lokasi Pembibitan Tersebut Jatuh Di Daerah Lokasi Eks Transmigrasi Desa Sri Kayu Dan Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
Kemudian Pihak Perusahaan Melakukan Penjajakan Dan Pendekatan Melalui Pihak Kehumasan Pada Waktu Itu Kepada Pihak Pemerintah Desa Dan Tokoh Masyarakat Agar Lahan Tersebut Bisa Mereka Pakai Dan Gunakan Sebagai Lokasi Pembibitan Perusahaan. Ternyata Hasrat Perusahaan Disambut Baik Oleh Para Pemangku Kebijakan Desa Dan Tokoh Masyarakat Setempat Sekaligus Mempersilakan PT. Nafasindo Untuk Membuka Areal Lokasi Pembibitan Kelapa Sawit Tersebut Dengan Syarat Dan Kesepakatan "PINJAM PAKAI" Sepanjang Masih Di Gunakan Sebagai Pembibitan Bukan Sebagai HGU.
Adapun Perkiraan Luas Areal Perluasan Lahan Eks Transmigrasi Yang Berada Di Sekitar Lokasi Pembibitan Tersebut Sekitat 400 Hektar. Sedangkan Yang Dipinjam Pakai Oleh Perusahaan PT. Nafasindo Sekitar 170 Hektar. Ironisnya Berdasarkan Pakta Dan Data Lapangan Bukannya Digarap Atau Dikuasai Oleh Perusahaan Sesuai Dengan Kesepakatan Awal. Namun Kuat Dugaan Lahan 400 Hektar Tersebut Di Sapu Bersih Oleh Perusahaan Layaknya Sebagai Hak Guna Usaha Yang Sah.
Dari Sinilah Asal Muasal Munculnya Permasalahan Yang Seakan-akan Di Klaim Menjadi HGU PT. Nafasindo. Kemudian Masyarakat Menuntut Hak-Hak Mereka Dikembalikan Dengan Cara Menyurati Pemkab Aceh Singkil Untuk Mencari Sebuah Solusi Jalan Penyelesaian . Namun Belum Juga Mendapatkan Tindaklanjut Yang Baik Dari Pemkab Sehingga Akhirnya Masyarakat Di Dua Desa Sri Kayu Dan Desa Pea Jambu Merana Dan Kecewa Berat Sampai Batas HGU PT. Nafasindo Berakhir Pada Tahun 2018 Silam.
Itulah Sekelumit Kronologis Permasalahan Yang Belum Tuntas Sampai Sekarang. Hal Ini Menjadi Bom Waktu. Dimana Ijin Perpanjangan Jangka Waktu HGU PT. Nafasindo Telah Terbit Pada Tahun 2018 Namun Belum Juga Ada Niat Baik Dari Perusahaan Terkait Melaksanakan Pembangunan Kebun Plasma Masyarakat Sekitar Perusahaan Sebagai Syarat Terbitnya Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Tahun 2018 Sesuai Dengan Permen ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perundang-undangan Perkebunan 20℅ Kebun Plasma Masyarakat Sekitar Perusahaan, Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha Dan Akta Pernyataan Nomor 22 tanggal 16 Oktober Tahun 2017 Di Hadapan Emmy Wilis Sarjana Hukum Notaris Di Kota Medan.
Terkait Ijin Pembaharuan HGU PT. Nafasindo Areal 3007 Hektar Belum Juga Terbit Sampai Batas Limit Waktu Minggu Tanggal 11-05 Tahun 2025. Lagi-Lagi Perusahaan Belum Juga Melaksanakan Pembangunan Kebun Plasma 20℅ Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan. Belum Selesai Urusan Plasma Muncul Kembali Tuntutan Masyarakat Desa Sri Kayu Dan Desa Pea Jambu Kecamatan Singkohor Terkait Areal Penggunaan Lain (APL) Eks Transmigrasi Berujung Dengan Pelaporan Kekantor Kejari Aceh Singkil.
Pemkab Aceh Singkil Agar Segera Membentuk Tim Satgas Ukur Ulang Lahan Eks Transmigrasi Di Dua Desa Tersebut. Hanya Dengan Merealisasikan Kebun Plasma Masyarakat Sekitar Perusahaan. Solusi Utama Dalam Penyelesaian Masalah Sengketa Lahan Masyarakat Dengan Perusahaan Sesuai Peraturan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.
Masyarakat Aceh Singkil Berharap JENDRAL HAJI PRABOWO SUBIYANTO PRESIDEN RI bersama staf ahlinya untuk membantu dan menyelesaikan persoalan ini yang merugikan Masyarakat
Masyarakat Bergairah
Investor Senang
Nara Sumber: Ust. Aminullah Sagala, S.Pdi
Jurnalis : (Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header