Breaking News

Pembatasan Peliputan Berita dan Kebebasan Pers, media cyberpers, Didesa Sidang Way Puji


Mesuji Lampung - Wartawan media cyber bernama Saipul menghadapi pelarangan dalam memuat berita mengenai pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Musyawarah Koordinasi Pemerintah Desa (Muskopdes) Merah Putih di Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Pelarangan ini dilakukan secara langsung melalui pesan WhatsApp oleh Sekretaris Desa (Sekdes), yang bernama Ibu Kiki. Dalam rekaman tersebut, Ibu Kiki secara jelas menginstruksikan kepada salah satu media untuk menarik berita yang telah ditayangkan oleh Saipul. Rabuh 14 mei 2025

Saipul, sebagai seorang wartawan, merasa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Tidak ada niat berbagi informasi dan konfirmasi pihak desa sehingga mencurigakan. Kemudian memblokir nomer HP wartawan adalah perbuatan yang tidak bersahabat.
Padahal sudah menjadi kewajiban seorang wartawan meminta informasi yang akurat.

Poin Penting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Menjamin hak jurnalis untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat. Melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan yang dapat menghambat tugas jurnalistiknya. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tidak boleh ada upaya untuk menyembunyikan fakta yang penting.

Tindakan pelarangan dan intimidasi terhadap Saipul bukan hanya berdampak pada kebebasan pribadi seorang wartawan, tetapi juga pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat. Hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di wilayah tersebut dan secara lebih luas di Indonesia.

Dalam konteks demokrasi, kebebasan pers adalah salah satu pilar penting yang harus dijaga dan dihormati. Adanya pelarangan terhadap peliputan berita yang dilakukan oleh Saipul menunjukkan perlunya perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia dapat terus terjamin dan dilindungi.

Pemerintah Desa Setelah menghadapi pelarangan peliputan berita, Saipul, wartawan dari media cyber, mengalami kesulitan lebih lanjut dalam upaya menghubungi pihak pemerintah Desa Sidang Way Puji. Kepala Desa Rudy, serta Sekretaris Desa Kiki, tidak dapat dihubungi oleh wartawan media cyber karena nomor telepon wartawan tersebut telah diblokir oleh Kiki.

Kondisi ini mempertegas adanya hambatan komunikasi yang signifikan antara pihak media dan pemerintah desa. Ketidakmampuan wartawan untuk berkomunikasi dengan pihak terkait menghalangi proses klarifikasi dan pemberitaan yang akurat. Ini tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang transparan dan berimbang.

Dampak Terhadap Kebebasan Pers
Hambatan komunikasi ini menambah masalah yang dihadapi oleh Saipul sebagai wartawan, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pihak pemerintah desa dalam menjaga kebebasan pers dan keterbukaan informasi. 

Sikap menutup diri dari pihak desa dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan setempat. Perlu adanya upaya lebih lanjut untuk membuka jalur komunikasi yang sehat antara media dan pihak pemerintah, sehingga kebebasan pers dapat benar-benar dihormati dan dilindungi sesuai denganUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Maka diharapkan Pak Camat bisa memberikan teguran kepada Kades yang tidak bersahabat dengan insan Pers


Reporter : Saipul 
Media cyberpers.com
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID