Diruang Sidang Prof Oemar Seno Aji dengan agenda Bukti Surat dari Para Penggugat. Sebanyak kurang lebih 99 bukti surat yang diajukan dalam persidangan.
Ternyata salah satu dalam bukti surat tersebut ditemukan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air Sebagai Tergugat. Yaitu dalam Berita Acara Negosiasi Harga Pengadaan Langsung Jasa Lainnya Perorangan Tahun Anggaran 2022.
Adapun dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksudkan adalah bahwa gaji yang diperoleh Para Penggugat setiap bulannya sebesar Rp 6.824.159 (enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) murni harus masuk dalam rekening Para Penggugat karena sudah termasuk PPH 21 dan BJS Kesehatan.
Faktanya tidak demikian oleh karena Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Unit Penanganan Sampah Badan Air Sebagai Tergugat, tetap melakukan pemotongan gaji Para Penggugat setiap bulannya dengan cara berbeda-beda. Sehingga gaji yang ditetapkan sebesar Rp 6.824.159 (enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) tidak pernah diterima oleh Para Penggugat.
Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat Manambak Silalahi, S.H dan Ahmad Fauzi, S.H dari Kantor Hukum Manambak Silalahi, S.H dan Rekan, “ bahwa pemotongan gaji yang dilakukan oleh Tergugat berpotensi dugaan Korupsi sebab bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh para Penggugat dengan Terggugat terutama dalam Bukti Surat Berita Acara Negosiasi Harga Pengadaan Langsung Jasa Lainnya Perorangan Tahun Anggaran 2022, ditambah pula gaji yang dipotong telah berlangsung kurang lebih selama 5 tahun”.
Setelah hampir 6 bulan proses sidang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ternyata mendapat dukungan dari tim relawan yaitu saudari Irma menyarankan agar secepat mungkin melakukan audiensi kepada Gubernur DKI terpilih yakni Pramono-Rano Karno. Upaya tersebut dapat membantu Para Penggugat untuk mendapatkan haknya, tambah Irma yang hadir langsung pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selasa tanggal 27 Mei 2025. Saran tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh Manambak Silalahi,S.H dan Ahmad Fauzi, S.H selaku kuasa hukum Para Penggugat.
Sangat miris bila gaji para petugas kebersihan yang jelas pekerjaan tersebut adalah dengan gaji kecil tetapi di korupsi. Semoga Negara hadir memenuhi dan memberikan keadilan guna Masyarakat para petugas kebersihan bisa hidup lebih baik dengan keluarganya.
Narasumber : Manambak Silalahi SH dan Ahmad Fauzi SH
Editor : Nofis
Social Header