Breaking News

GERAM DENGAN PEMBERITAAN DI BEBERAPA MEDIA CV SUNGAI MUSI BAROKAH SUDAH MENGANTONGI PERIZINAN YANG DI SETUJUI DARI PIHAK PERIZINAN PROPINSI DAN BALAI SUNGAI SUDAH MENCUKUPI SYARAT


CV .Sungai Musi barokah yang beralamat di Desa Batu Panco Rejang Lebong yang sudah mengantongi perizinan dari
 dari Dishub kabupaten Rejang Lebong , Tata Ruang PUPR Kabupaten Rejang Lebong. izin dari ESDM propinsi Bengkulu.
 
CV Sungai Musi barokah tersebut Sudah mengantongi rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra BWS VIII Palembang dan sudah di setujui pada tahun 2023, serta memiliki mengantongi perizinan ekplorasi batu kali di lokasi tiga desa ,Lubuk Kembang,Batu Panco dan Desa sawah.

Namun ada beberapa media online yang memberitakan terkait dengan pengolahan tambang tersebut yang menurut pihak dari perusahaan itu tidak benar apa yang ada di dalam berita mengenai perizinan tidak lengkap.

Awak media langsung menemui pihak perusahaan CV Sungai Musi Barokah memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang sudah ada kepada pihak pengawasan, Bapak Jauhari.

"Saya akan menjelaskan beberapa point saja terkait dengan perizinan CV sungai Musi Barokah, pertama terkait dengan izin, kami sudah mengantongi perizinan dan sudah mendapatkan persetujuan dari dinas terkait pada tahun 2023.

"Mulai dari tehnis yang lain semua sudah kami penuhi insyaallah CV Sungai Musi barokah taat aturan dan taat kepada hukum yang berlaku terkait dengan perizinan, jelasnya
"Saya sebagai mengawasi perusahaan tersebut sangat sedih sangat miris sekali atas pemberitaan yang ada di beberapa media salah satunya media online kabarindo79 yang menyudutkan perusahaan tersebut, seharusnya mereka datang ke pihak perusahaan untuk mengetahui kelengkapan biar bisa di jelaskan.

Dan sangat saya sayangkan wartawan tersebut hanya lewat washap saja, tidak menemui langsung pihak perusahaan tersebut supaya kami bisa leluasa memberikan penjelasan mengenai izin di CV Sungai Musi Barokah tersebut ungkap pak Jauhari.

"Saya sebagai pengawas di perusahaan tersebut sangat geram atas berita yang menurut saya tidak nyambung, sampai sampai pekerjaan saya sebagai ASN di libatkan libatkan dalam pemberitaan tersebut itu sudah ranah privasi saya sedangkan saya secara pribadi tidak ada masuk dalam struktur perusahaan tersebut.

Dan sampai pribadi saya dan pekerjaan saya di sebut sebut, karena itu fitnah dan tidak benar kalau mengatakan saya tidak masuk kantor, seharusnya konfirmasi juga ke pimpinan saya di mana saya berdinas, jangan langsung vonis saya tidak perna masuk kantor.

Saya sangat terbuka dengan pihak media manapun untuk duduk bersama terkait dengan perusahaan, tukar pikiran saling memberikan masukan, sehingga berita yang ada tidak menjadi bola panas, seakan akan perusahaan tersebut tidak taat aturan, saya berharap kepada seluruh media baik media online ,media cetak, buatlah berita sesempurna mungkin, sehingga pembaca tau kebenaran nya, karena tugas pokoknya selesaikanlah dengan UU 40 tahun 1999, melihat fakta sebenarnya,ucap pak Jauhari.

Saya sangat geram, karena membuat berita terkait tambang malah instansi saya ikut di libatkan, inikan sudah menciderai saya pribadi. Tegas nya.
 
Saya berpesan kepada awak media yang membuat berita dan menyerang instansi saya itu sudah melanggar kode etik wartawan.

Mencampur adukan jabatan saya sebagai ASN dengan perusahaan itu sudah sangat tidak wajar khalayak umum, karena menurut saya berita tersebut seperti ada dendam, tegas Jauhari, penggilan sehari hari jau.

Narasumber : Jauhari
Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID