Aceh Singkil | Jumat 23 Mai 2025. Media Nasional www.jejakkasusgroup.co.id
DPRK Aceh Singkil Komisi Dua Angkat Bicara Terkait Unggahan Salah Satu Karyawan Pt Nafasindo Melalui Akun Facebook Milik (Syafril Brasa) Yang Mengunggah Stetmen Senior Menejer PT Nafasindo (Malik Rusydi) Terkait Adanya Upaya Dari Pihak Tertentu Yang Berupaya Mengambil Alih HGU Milik PT Nafasindo
Dia Mengatakan Merupakan Tindakan Yang Melawan Hukum Dan Dapat Di Kategorikan Sebagai Pencurian Aset Perusahaan.Dan Tindakan Pencurian Aset Dapat Di Jerat Hukum Dengan Pasal Pidana Sesuai Dengan Kitap Undang-undang Hukum Pidana.
Terkait Dengan ijin HGU Masih Dalam Proses Pengajuan Betul Sampai Hari Ini Pihak Menajemen Belum Menerima ijin Pembaharuan Tersebut
Bukan Itu Saja Salah Satu Akun Facebook Abdul Berutu New juga Mempublikasikan Bahwa Kepala Dinas BPN Aceh Singkil (Sudarman Sywajaya) Membantah Lahan HGU Seluas 3007 Hektar Di Ambil Alih oleh Pemda Yang katanya Berdasarkan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tanggal 20/Mai/2025 Itu Tidak Benar Dan Tidak Ada Kesepakatan Bahwa Tanah Tersebut Di Ambil Oleh Pemerintah.Ucap Kepala Dinas BPN Aceh Singkil
Oleh Karena Itu Stetmen Tersebut Menurut Wakil Ketua Dua DPRK Aceh Singkil (Wartono SH) Dan Ketua Komisi (Dua Juliadi Bancin) Melalui Rekannya (Warman SE) Mengatakan Kepada Awak Media Ini. Atas Stetmen Pihak PT Nafasindo Dan Kepala Dinas BPN Aceh Singkil Tidak Mendasar Mengacu Pada Peraturan Perundang-undangan Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Presiden Republik Indonesia.
Bahwa Pada Tanggal 20 Mai 2025 DPRK Kabupaten Aceh Singkil Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di Gedung Rapat DPRK Aceh Singkil Di Hadiri Wakil Bupati Dan Kepala Dinas BPN Perwakilan Masyarakat Di Hadiri Camat Singkohor dan Kota Baharu Pimpinan PT Nafasindo Porkopimda
Hasil Didalam Rapat Tersebut Maka Di Simpulkan Bahwa Pihak PT Nafasindo Tidak Boleh Melakukan Aktivitas Seperti Biasanya Sebelum Di Tunjukkan Legalitas Sah/Pembaharuan ijin Hak Guna Usaha (HGU) Di Beri Waktu Sampai Tanggal 30 Mai 2025
Pada Saat Kesepakatan Di Atas Kami DPRK Komisi Dua Mempertanyakan Kepada Seluruh Peserta Rapat Apakah Kesepakatan Ini Bisa Kita Sepakati. Kemudian Semua Peserta Rapat Menyetujuinya Dan Tidak Ada Bantahan.
Bahkan Hasil Rapat Dengar Pendapat Tersebut Kami Abadikan Melalui Recaman Vidio Dan Di Publikasi Melalui Berbagai Media Sosial Facebook Milik Beberapa Peserta Rapat. Maka Dari Itu Kami Menyimpulkan Bahwa Rapat Tersebut Telah Di Sepakati Bersama. Dan Tidak Ada Unsur Paksaan Dari Pihak Manapun Dan Rapat Tersebut Sah Dan Resmi.Lanjut Warman SE
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Presiden Republik Indonesia Menjelaskan Pasal 34 Hak Guna Usaha Hapus Karena.
A. Jangka waktunya Berahir
B. Di Hentikan Sebelum Jangka Waktunya Berahir Karena Sesuatu Syarat Tidak Di Penuhi
C. Di Lepaskan Oleh Pemegang Haknya Sebelum Jangka Waktunya Berahir
D. Dicabut Untuk Kepentingan Umum
E. Ditelantarkan
F. Tanahnya Musnah
G. Ketentuan Dalam Pasal 30 Ayat (2)
Pasal 22
1. Hak Guna Usaha Diberikan Untuk Jangka Waktu Paling Lama 35 Tiga Puluh Lima Tahun Diperpanjang Untuk Jangka Waktu Paling Lama 25 Dua Puluh Lima Tahun Dan Di Perbaharui Untuk Jangka Waktu Paling Lama 35 Tiga Puluh Lima Tahun
2. Setelah Jangka Waktu Pemberian Perpanjangan dan Pembaharuan Sebagaimana Dimaksut Pada Ayat Ayat Berahir.Tanah Hak Guna Usaha Kembali Menjadi Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Atau Tanah Hak Pengelolaan
3. Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Sebagaimana Dimaksut Pada Ayat 2 Penataan Kembali Penggunaan.Pemanfaatan.Dan Pemilik Menjadi Kewenangan Mentri Dan Dapat Diberikan Prioritas Kepada Bekas Pemegang Hak Dengan Memperhatikan .
Setelah Kami Mempelajari Berdasarkan UUD Pemerintah Maka Dari Poin-poin Diatas Tidak Satupun Peraturan Yang Mengatakan Bahwa Exs HGU PT Nafasindo Di Kuasai Kembali
Seharusnya Kepala Dinas BPN Aceh Singkil Jangan Asal Ngomong Saja Kalaupun Exs HGU PT Nafasindo Masih Bisa Dikuasai Oleh PT Nafasindo Maka Harus Ditunjukkan Pasal Berapa Atau Undang-undang Berapa Jangan Asal Ngomong Saja
Negara Harus Adil Jangan Tebang Pilih Tegakkan Aturan Sebagai Mana Mestinya Dan Pemerintah Daerah Harus Mengambil Sikap Yang Tegas Agar Exs HGU PT Nafasindo Di Ambil Alih Oleh Pemerintah. tutupnya Warman SE
Narasumber : Warman SE
Jurnalis : (Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header