Breaking News

Diduga PT Nafasindo Kangkangi Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2014. Terancam HGU Kembali Ke Negara


Aceh Singkil | Selasa 20 Mai 2025.Jejakkasus grup co.id
DPRK Aceh Singkil  Lakukan  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan Yang Ke Tiga Kalinya Dalam Rangka Pembahasan Tentang  Kewajiban Plasma Dan Pembaharuan ijin Hak Guna Usaha (HGU) Milik Pt Nafasindo Dimana Pt Nafasindo Sampai Hari Ini Belum Pernah Menunaikan Kewajibannya Sebagai Mana Yang Telah Di Atur Dalam Perundang-undangan Mentri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 . Menyatakan Bahwa Setiap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Mengeluarkan 20% Dari Luasan Yang Akan Di Mintai Pembaharuannya.

 Namun Pihak Menajemen PT Nafasindo Tidak Pernah Mengindahkan Peraturan Pemerintah Tersebut Diduga Seakan-akan Mengabaikan Aturan Tersebut Bahkan Di Setiap Kali Dilakukan RDP Selalu Di Sampaikan Oleh Ketua Dewan Komisi Dua Dan Rekannya.Namun Tidak Di Indahkan Tetap Menabrak Peraturan Pemerintah Tersebut Diduga Seakan-akan Pt Nafasindo Kebal Oleh Hukum 
Bukan Itu Saja Menurut  Ijin HGU Yang Dikeluarkan Pada Tahun Dan Tanggal 11.12.1993. Dan Akan Berahir Masa Ijin HGU Nya Jatuh Pada Tanggal 11.5.2023. Telah Berahir  Masa Ijinnya 
Didalam Peraturan Dan Perundang-undangan Sudah Di Atur Lima Tahun Sebelum Berakhir Masa Ijinnya Maka Pihak Menajemen Diwajibkan Mengajukan Ijin Perpanjangan Ijin HGU Nya. 

Dan Apabila Dengan Batas Waktu Yang Ditentukan Juga Belum Memenuhi syarat Maka Diberikan Waktu Dua Tahun Setelah Berakhirnya Masa Ijin HGU Tersebut.Namun Setelah Diberikan Ijin Selama Tujuh Tahun Sampai Hari Ini Belum Juga Dikeluarkan Ijin tersebut Bahkan Dari Tujuh Tahun Kepengurusan  Ijinnya Sampai Hari Ini Belum Di Perbaharui Dan Sudah Lebih Sembilan Hari Kekosongan Hukum di Areal HGU 3007 Hektar 

Dalam Rapat RDP Tersebut Dihadiri Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil H.Amaliun. Wakil Ketua Dua Wartono.SH.Ketua Komisi Dua Juliadi Bancin.Dan Warman. Se. Wakil Bupati Aceh Singkil H.Hamjah Sulaiman Beserta Porkopimda Aceh Singkil  Di Hadiri Dua Camat Singkohor Dan Kota Baharu  Perwakilan Masyarakat Pihak PT Nafasindo Menyepakati Bersama Memberikan Waktu Satu Minggu Agar Pihak PT Nafasindo Menunjukkan Alas Hak Guna Usaha (HGU) Yang Menyatakan Lokasi Di 3007 Hektar Telah Sah Dikelola Kembali Oleh Pihak PT Nafasindo 

Apabila Alas Hak Guna Usaha (HGU) Tersebut Tidak Bisa Di Tunjukkan Oleh PT Nafasindo Maka Pihak Perusahaan Tidak Boleh Melakukan Aktivitas Di Areal 3007 Hektar Tersebut. Dan Akan Dikembalikan Kepada Negara.Dalam Rapat Dengar Pendapat Tersebut Di Bubuhi Tanda Tangan dengan Kesepakatan Bersama Peserta Rapat Dengar Pendapat 
Di Kesempatan Ini Ustat Rabudin Sinaga Dan CS nya Aminullah Sagala Mengharapkan Agar Kesepakatan Bisa Berjalan Sesuai Dengan Apa yang Di Sepakat i Bersama. Tentunya Tak Terlepas Dalam Pantauan DPRK Dan Pemerintah Daerah Agar Kesepakatan Ini Berjalan Sesuai Prosedur 
Mengingat PT Nafasindo Ini Diduga Tidak Koperatif Dalam Menjalankan Peraturan Dan Perundang-undangan Pemerintah. Maka Dari Itu Kami Perwakilan Masyarakat Kota Baharu Dan Singkohor Agar Di Pantau Sebagai Mana Mestinya.tutup ustat Rabudin Sinaga Dan Aminullah Sagala.

(Rayali lingga Aceh Singkil)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID