Breaking News

AKTIVIS DAN LSM PEKAT KEMBALI MENYUARAKAN AKSI DAMAI DI DEPAN GEDUNG KEJAKSAAN RI DAN KPK ATAS PENINDAKAN YANG TIDAK TRANSPARAN

 
Aksi damai LSM pekat Bengkulu pada hari Jumat 9 Mei 2025 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. 
Komisi pemberantasan korupsi KPK merupakan salah satu lembaga yang dijadikan oleh negara guna memberantas korupsi di negeri ini agar bisa menindak para koruptor hingga ke akar-akarnya namun akhir-akhir ini KPK tidak seganas KPK pada kurun waktu 15 tahun yang lalu. 
Namun rakyat masih tetap percaya KPK masih bisa bangkit meski KPK telah dilemahkan oleh undang-undang yang sengaja dibuat agar KPK tidak bisa seganas dahulu. 

Pelaksanaan penindakan operasi tangkap tangan (OTT) sekarang yang dilakukan KPK selalu saja mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat bahkan ada yang mengatakan penindakan KPK dalam (OTT) terkesan melupakan tindakan atas dasar pesanan sebagaimana telah dilakukan (OTT) terhadap Rohidin Mirza mantan gubernur Bengkulu di saat menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. 

Begitu banyak pejabat yang diduga terlibat dalam perkara itu bahkan diduga banyak uang mengalir kepada Rohidin Mirza bahkan banyak juga perusahaan -perusahaan yang memberi uang kepada Rohidin Mirza. 
Pertanyaannya mengapa hanya 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sementara pada sidang kedua di pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa pejabat sudah mengakui bahwa mereka memberi uang kepada Rohidin Mirza atas dasar ditakuti oleh rohidin Merta atau kelompoknya. 

Tidak hanya itu perlu kami jelaskan bahwa di provinsi Bengkulu ini dugaan korupsi terhadap keuangan negara atau keuangan daerah yang dilakukan oleh para pejabat masih sangat tinggi bahkan APH yang ada di negara ini masih sangat lemah sekali sehingga korupsi menjamur bagaikan cendawan yang tumbuh subur di musim hujan. 

Untuk itu lewat aksi damai kali ini kami meminta kepada KPK untuk Menyeret semua pihak yang memberikan uang kepada Rohidin Mersya terutama pada para kepala badan atau kepala dinas untuk dijadikan tersangka sebab kuat dugaan uang mereka berikan tersebut merupakan uang hasil korupsi di tempat mereka bertugas dan kuat dugaan ada kegiatan di badan atau di dinas tersebut yang tidak terlaksana dengan baik ,pungkas Ishak burmansyah .

Meminta KPK juga turun ke daerah-daerah untuk menindak korupsi di desa-desa terutama di provinsi Bengkulu terutama dugaan korupsi di desa tanjungsari kecamatan ulu kupai kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu atas dugaan penggelapan uang hasil dari kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun uang tersebut tidak jelas rimbanya. 
Minta KPK mengawasi kejaksaan-kejaksaan yang ada di Bengkulu yang sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi di provinsi Bengkulu terutama kejaksaan negeri kabupaten Kepahiang dan kejaksaan negeri kabupaten Bengkulu Utara dikarenakan kedua kejaksaan ini sedang melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi SPPD fiktif yang nilainya cukup fantastik. 
meminta kepada KPK untuk selalu mengawasi setiap perkara korupsi di pengadilan Tipikor Bengkulu sebab ada dugaan jual beli keputusan pengadilan yang memutuskan perkara korupsi dengan hukuman hanya satu tahun penjara contoh keputusan pengadilan Tipikor terhadap tiga orang pelaku korupsi RSUD damkar mana kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga tidak memberikan efek cerah 

Meminta kepada KPK selalu mengawasi terkait pengurusan izin tambang emas PT ESDM yang akan melakukan penambangan emas di provinsi Bengkulu yang berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Selatan sebab izin rekomendasi dari pemerintah provinsi Bengkulu belum keluar namun  PT ESDM  telah melakukan penebangan hutan di wilayah kecamatan pasma air keruh. 
Meminta kepada KPK untuk selalu mengawasi dan menindak oknum yang bermain kotor antara kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia dengan PT Slamet jaya persada SGP atas pengusutan laporan masyarakat terhadap pengrusakan sungai oleh PT SJP yang hingga sekarang tidak ada tidak lanjutnya.
LSM Pekat meminta KPK menangkap semua pihak yang memberi uang kepada Rohidi

Narasumber : Ishak Burmansyah .
Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID