ACEH SINGKIL | Jumat 23 Mai 2025.jejakkasus grup co.id
Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman belum menandatangani berita acara hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRK, PT Nafasindo, BPN dan perwakilan masyarakat.
Rapat itu merekomendasikan jika lahan eks HGU PT Nafasindo akan dikembalikan ke pemerintah daerah dan tidak boleh lagi dikuasai perusahaan terhitung mulai 30 Mei 2025.
Mengingat izin HGU PT Nafasindo telah berakhir pada tanggal 11 Mei 2023.
Dalam rekaman audio saat RDP, Wabup Hamzah mengatakan jika akan memberikan waktu yang cukup kepada PT Nafasindo untuk mengurus pembaruan izin HGU sampai selesai.
Sementara itu, Ketua Komisi II Juliadi mengatakan pada kenyataannya PT Nafasindo sudah diberikan waktu selama lima tahun untuk pengurusan namun belum juga selesai.
Kemudian diberi waktu tambahan selama dua tahun. Namun itu juga belum selesai hingga saat ini sudah tujuh tahun.
PT Nafasindo jika ingin melakukan pembaruan izin HGU harus memenuhi persyaratan yang diatur perundang-undangan.
Dalam UU pokok agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 34 menyatakan HGU akan dihapus jika jangka waktu berakir.
Sementara di Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah tepatnya pasal 22 ayat 2 menyatakan setelah jangka waktu pemberian perpanjangan dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.
"Jadi menurut UUPA dan PP, tidak ada satu pun menyatakan bahwa lahan eks HGU PT Nafasindo seluas 3.007 hektare masih menjadi milik perusahan, sepanjang belum diterbitkan izin baru," ungkapnya.
Hal ini menimbulkan spekulasi jika Wabup Hamzah bisa saja dicap penghianat oleh peserta rapat.
Lantaran peserta rapat seperti Ketua DPRK Amaliun, Wakil Ketua DPRK Darto dan Warto, Ketua Komisi II Juliadi dan anggota Warman, camat Kota Baharu, Rahim serta perwakilan masyarakat, Rabudin dan Aminullah, semua telah menandatangani berita acara RDP.
Hanya Wabup Hamzah, Kepala BPN Aceh Singkil, Sudarman Sywajaya dan Perwakilan PT Nafasindo, Malik Rusdy yang tidak menandatanganinya.
Bahkan Surat Kesepakatan Hasil RDP Tersebut Langsung Di Antar Oleh Perwakilan Masyarakat.Ustat Rabudin Sinaga Dan Aminullah Sagala Dan lainnya Ke Rumah Dinas Wakil Bupati Hamzah Sulaiman SH. Namun Beliau Enggan Menandatangani Dengan Alasan Tidak Berani Menandatangani Dikarenakan Belum Diterbitkan Sepucuk Surat Oleh Kementerian ATR/BPN Pusat
Bahwa Exs HGU Di Areal 3007 Hektar Di Ambil Alih Oleh Pemda
RDP berlangsung pada Selasa, 20 Mei
2025 di ruang rapat DPRK Aceh Singkil.
Masyarakat meminta Bantuan Mentri ATR / BPN dan TNI Polri untuk mengawal dan membantu Masyarakat Aceh Singkil
Narasumber : Ustad Rabudin Sinaga dan Ustad Aminullah Sagala
Jurnalis (Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header