Breaking News

DARI BERBAGAI PRAKTISI HUKUM MENELISIK TERKAIT DENGAN TUNGGAKAN BPJS KAB EMPAT LAWANG MENCAPAI LEBIH DARI 38 MILIAR DI SINYALIR ADA PIDANA


 Praktisi hukum Nasarudin Nasarudin, S.H., M.H., C.Me., C.Med., Sp.Ptn menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BPJS di Kabupaten Empat Lawang. 

Menurutnya, permasalahan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BPJS, khususnya Pasal 55.

"Kalau kita baca Pasal 55, disebutkan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) atau Ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," ujar Nasarudin, S.H., M.H., C.Me., C.Med., Sp.Ptn

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berimplikasi hukum yang serius. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya transparansi dalam proses penegakan hukum serta audit terhadap pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan yang menunggak mencapai 38 miliar di Kabupaten Empat Lawang

"Kami ingin agar dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BPJS di Empat Lawang. Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan kesehatan," tambahnya.

Lebih lanjut, Nasarudin menekankan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat.

"Permasalahan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, harus dilakukan audit dan pemeriksaan secara transparan agar keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya. 
Terkait dengan pihak BPJS cabang lubuk Linggau, setiap di konfirmasi awak media seperti sudah alergi dengan wartawan, sehingga seperti putus informasi setelah di nonaktifkan kannya BPJS kesehatan kabupten empat lawang ,pada Nopember 2024 lalu.

Narasumber : Nasarudin Nasarudin, S.H., M.H., C.Me., C.Med., Sp.Ptn

Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID