Aceh Singkil | Saptu 22 Febuari 2025.www.jejakkasus grup co.id
mantan Anggota Dewan Aminullah angkat bicara terkait stetmen perwakilan dari PT Nafasindo Malik Rusdi kepada salah satu media online AJNN pertanggal 21 Febuari 2025.yang berbunyi sebagai berikut
di kutip dari media online AJNN. Penolakan Perpanjangan HGU, PT Nafasindo: Perusahaan Sudah Penuhi Kewajiban Sikapi Penolakan Perpanjangan HGU, PT Nafasindo: Perusahaan Sudah Penuhi Kewajiban Khairuman 11:44 WIB, 21 Februari 2025 Senior Manajer Operasional PT Nafasindo Malik Rusydi. Foto: AJNN/Dok Pibadi ACEH SINGKIL - Senior Manajer Operasional PT Nafasindo, Malik Rusydi, mengatakan penolakan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) merupakan tindakan yang tidak berdasar. Menurutnya perusahaan dalam pengurusan perpanjangan HGU sudah memenuhi kewajiban untuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), dalam bentuk pola kemitraan. "Untuk proses pola kemitraan sendiri tidak serta merta, itu ada mekanisme dan ada dibentuk tim oleh Pemkab Aceh Singkil yang melibatkan beberapa dinas terkait," kata Malik Rusydi dikonfirmasi AJNN, Jumat, 21 Februari 2025. Dikatakan, di tingkat desa dan kecamatan juga mengeluarkan rekomendasi untuk Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang selanjutnya diverifikasi oleh tim bentukan Pemkab setempat.
Ketiga kecamatan tersebut kata Malik, yakni Kuta Baharu bernama Koptan "Serasi Bersama" dengan luas lahan 112,19 hektare. Selanjutnya di Kecamatan Singkohor bernama Koperasi Miftakhul Annisa dengan luas lahan 193,44 Ha; dan Kecamatan Gunung Meriah bernama Koptan Bukit Jaya dengan luas lahan 355,85 hektare. "Total jumlah anggota 398 orang dan luas lahan 661,48 Hektare itu artinya sudah lebih dari 20 persen dari kewajiban syarat perpanjangan HGU," ujarnya.
Terkait stetmen yang di sampaikan oleh perwakilan PT Nafasindo. Aminullah Mantan Anggota Dewan Kabupaten Aceh Singkil sekaligus Sektaris DPW.Partai Aceh (PA) Angkat bicara saya tidak sepakat apa yang di sampaikan oleh saudara Malik Rusdi dengan alasan tertentu
perbedaan kemitraan dan Plasma itu sangat beda adanya.1. program plasma sebelum perusahaan membuka lahan dengan ijin HGU yang sah perusahaan wajib mendirikan Plasma dari HGU yang akan di kelola oleh perusahaan karena plasma salah satu persyaratan untuk mengajukan ijin HGU
2. sedangkan kemitraan adalah bagian dari tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan namun faktanya ini disamarkan seolah-olah sama
Dan apabila selama dua tahun sebelum atau setelah terbit HGU nya tidak dapat membangun kebun plasma,maka HGU nya bisa dibatalkan
sebab di saat PT Nafasindo melakukan permohonan perpanjangan ijin HGU nya salah satu persyaratan Recomendasi dari desa yang berdampingan langsung dengan perusahaan hanya Enam desa dari tiga Kecamatan yaitu.
1.Kecamatan Gunung Meriah Desa Bukit Harapan.Terdiri dari dua puluh Lima Desa.
2.Kecamatan Singkohor. Desa Lae Pinang .Desa Mukti Jaya.terdiri Dari Enam Desa.
3.Kecamatan Kota Baharu Desa Selakar Udang. Desa Samar Dua.Terdiri dari sembilan desa.berdasarkan Dokumen Recomendasi Panitia B.
nah pertanyaannya dari tiga kecamatan jumlah desa yang seharusnya merekomendasikan perpanjangan ijin HGU PT Nafasindo.Empat Puluh Desa Sementara yang memberikan Rekomendasi hanya Enam Desa dari Empat Puluh Desa.
Kami minta kepada bapak Presiden Republik Indonesia.Kementrian Perijinan Pusat Jakarta dan Pertanahan agar Segera Meninjau ulang bila perlu Tidak di keluarkan ijin HGU Milik PT Nafasindo tersebut.tutupnya Aminullah DPW Partai Aceh
(Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header