Breaking News

BEBERAPA PAKAR HUKUM MENELISIK POTENSI PIDANA TERHADAP KOMISI PEMILIHAN UMUM EMPAT LAWANG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA SENIN 24 Pebruari 2025.


Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Empat Lawang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti dua Pasangan Calon yaitu Pasangan *Joncik Muhammad- Arifai* dan Pasangan Calon *Budi Antoni-Henny Verawati hal ini membuktikan suatu peristiwa hukum dimana KPU Empat Lawang telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 telah lalu.

Dari hasil pandangan yang di sampaikan oleh pakar hukum kepada awak media , Bahwa penting untuk mencermati apakah terdapat unsur kesengajaan atau dengan sengaja KPU Empat Lawang melakukan kesalahan tersebut utamanya dalam hal tidak meloloskan pasangan calon Budi Antoni-Henny menjadi Pasangan Calon Bupati.

Jika terdapat unsur dengan sengaja oleh KPU Empat Lawang dalam melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah berlangsung pada 27 nopember tahun 2024 yang lalu. 

Maka menurut keterangan dari *Martadinata S.H*  terhadap KPU Empat Lawang berpotensi terjerat tindak pidana penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur pada pasal 421 KUHP, dan semua kegiatan tahapan pemilihan yang sudah berlangsung yang sumber pembiayaan berasal dari APBN/APBD dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang diakibatkan atas kelalaian dengan sengaja.

Dan ini bisa masuk pada jerat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara.

MARTADINATA SH. tim dari LBH PAHAM Sumatra selatan,sebagai sebuah Lembaga yang konsentrasi pada tegaknya supremasi hukum menjelaskan kepada awak media.
"Ini tentu kami akan mencermati peristiwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana merugikan keuangan negara atau  merugikan perekonomian negara dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 27 Nopember yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024  yang sudah berlangsung ucap MARTADINATA SH.

Narasumber : Martadinata S.H
Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID