Breaking News

JONI BASTIAN SH PENGACARA SEKWAN NON AKTIF ROLAN YUDISTHIRA MENJAWAB PREMING TERKAIT TEMUAN YANG MENYUDUTKAN DIRINYA


Menjawab 11,4 miliar temuan ganti rugi yang menyudutkan sekwan non aktif Rolan YUDISTHIRA yang di anggap segala temuan ada di sekwan, sedangkan sekwan sebagai administrasi wajib mengetahui  beban kerja.

Namun yang terjadi di seolah olah temuan  11,4 tersebut di lakukan oleh sekwan ,ini sebuah freming untuk menyudutkan Rolan YUDISTHIRA sebagai sekwan ,sedangkan temuan tersebut lebih ke delapan puluh persen personal dari 25 anggota dewan ,ketua dan wakil ketua.

Awak media konfirmasi melalui via tlp seluler dengan pengacara Rolan YUDISTHIRA memberikan keterangan dengan awak media
"Temuan dari 2021-2023  dari tgr 11,4 miliar kami membantah karena  dari pemberitaan yang ada secara administrasi di sekwan hanya 3 miliar itu sudah ada pengembalian.

Beberapa fakta yang di sampaikan pengacara yang kami dapatkan, menurut keterangan dari pihak BPK 80% ada di personal dewan dari 25 anggota di tambah pimpinan ,tidak semua dana tersebut TGR ada di sekwan, seolah oleh klien kami ini adalah pelaku utama dalam pemeriksaan di kejaksaan sedang masih status saksi.

Ini menyudutkan dan berdampak kepada Rolan dan keluarga sehingga kami klarifikasi jangan sampai dampak sosialnya melibatkan Rolan secara personal, sedangkan klien kami masih di tahap saksi di penyidikan ,ungkapnya.

Jadi kami wajib meluruskan klien kami karna klien kami masih tahap penyidikan, kami minta jangan framing ini seoalah olah kilen kami yang akan menanggung semua  kalau terkait dengan beban kerja itu biasa  tapi kalau di bebankan dengan  jumlah nilai 11,4 miliar kilen kami menolak.tegasnya

Narasumber : Joni Bastian SH
Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID